Kenaikan PPN 12 Persen Disorot, PBNU: Apa Urgensinya!

Kenaikan PPN 12 Persen Disorot, PBNU: Apa Urgensinya!

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mempertanyakan kredibilitas OCCRP yang menobatkan Jokowi sebagai presiden Terkorup di Dunia-Disway.id/Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf, atau yang akrab disapa Gus Yahya, meminta pemerintah menjelaskan urgensi kenaikan PPN 12 persen

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui alasan urgensi di balik kebijakan tersebut dan apa manfaat yang dapat dijanjikan untuk rakyat.

BACA JUGA:Penyewa Mobil dalam Kasus Penembakan Bos Rental Ditangkap, Polisi: Diamankan di Kontrakan Saudaranya!

BACA JUGA:Dunia Bisnis GPS Tracker Angkat Bicara soal Dampak Kenaikan PPN 12%

Gus Yahya menegaskan pentingnya diskusi terbuka mengenai hal ini.

"Masyarakat butuh penjelasan tentang kenapa harus ada PPN 12 persen, apa yang menjadi alasan urgensi dari kenaikan pajak itu dan apa yang bisa dijanjikan untuk rakyat kalau naik. Bahan diskusinya harus itu," ujar Gus Yahya kepada wartawan di kantor PBNU Jakarta, Jumat 3 Januari 2025.

Gus Yahya juga menyampaikan rasa kecewa, mengingat seharusnya masyarakat telah dilibatkan lebih awal dalam diskusi mengenai kebijakan tersebut.

"Buat kita, rakyat republik ini, mungkin telat ribut-ribut soal itu mestinya dulu-dulu kita juga diajak ngomong juga 2021 itu kita ikut," ucapnya.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengumumkan bahwa kenaikan PPN ini bersifat selektif dan hanya berlaku untuk barang-barang kategori mewah.

BACA JUGA:Jenis Mobil Mewah Apa Saja yang Terkena PPN 12 Persen? Ini Daftarnya

BACA JUGA:PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, DPR: Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat

"Kenaikan PPN 11 persen ke 12 persen dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah kena PPN barang mewah yang dikonsumsi golongan masyarakat mampu," kata Prabowo dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan pada Selasa 31 Desember 2024.

Barang-barang mewah yang dimaksud dalam kebijakan ini meliputi pesawat jet pribadi, yacht, hingga hunian mewah dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2023.

Gus Yahya kritisi PPN 12 Persen

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf, atau yang akrab disapa Gus Yahya, mengatakan, "Masyarakat butuh penjelasan tentang kenapa harus ada PPN 12 persen, apa yang menjadi alasan urgensi dari kenaikan pajak itu dan apa yang bisa dijanjikan untuk rakyat kalau naik. Bahan diskusinya harus itu," kata Gus Yahya saat acara pertemuan bertajuk Ngopi Bareng Gus Yahya dengan Sahabat Media di kantor PBNU Jakarta, Jumat 3 Januari 2025. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads