PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, DPR: Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
Wakil Ketua DPR RI Dasco Sufmi Ahmad mengapresikan pemerintah dengar aspirasi Rakyat mengenai PPN 12 persen hanya untuk barang mewah-disway.id/anisha aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID -- DPR RI mengapresiasi sikap Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang memutuskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah.
Kebijakan menaikkan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah, diputuskan pemerintah dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Keputusan itu dinilai telah mengedepankan kepentingan rakyat kecil.
BACA JUGA:Calya Tabrak Pemotor hingga Tewaskan Satu Keluarga Usai Pulang Dugem, Sopir Positif Sabu!
BACA JUGA:Kasus Firli Bahuri Segera Disidangkan, Dirkrimsus Sebut Dapat Dukungan KPK
"DPR RI memberikan apresiasi kepada pemerintah Prabowo-Gibran yang telah menerima aspirasi rakyat dan DPR RI, hasil pertemuan pada 5 Desember 2024, antara perwakilan DPR RI dengan Presiden Prabowo telah memutuskan beberapa hal yang kemudian hasil keputusan itu pada hari ini diumumkan oleh Presiden Prabowo menjadi penerapan UU Harmonisasi Peraturan Pajak yang pro rakyat," kata Wakil Ketua DPR RI Dasco Sufmi Ahmad kepada wartawan, Kamis, 2 Januari 2024.
Ketua Harian Partai Gerindra itu mengatakan ada tiga poin yang diputuskan pemerintah Prabowo dalam merespons aspirasi rakyat terkait kenaikan PPN tersebut.
Pertama, tarif PPN yang naik 1 persen dari 11 menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah.
Kedua, pemerintah menetapkan tidak ada kenaikan tarif PPN terhadap barang dan jasa lain selain yang masuk kategori mewah.
"Untuk barang dan jasa selain barang mewah tidak ada kenaikan PPN dan tetap dikenakan tarif lama 11 persen," jelasnya.
BACA JUGA:Nasib 3 Mantan Anggota Ditresnarkoba PMJ Ditentukan di Sidang Etik Hari Ini
BACA JUGA:Sidang Etik Anggota Ditresnarkoba Diduga Peras Penonton DWP Hari Ini Kembali Digelar
Adapun poin ketiga adalah pemerintah memutuskan untuk tetap tidak menerapkan tarif PPN terhadap barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.
"Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini bebas dari tarif PPN tetap diberikan fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif nol persen, masih tetap berlaku," ucap Dasco.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: