DPR Bahas RUU Ketenagakerjaan Usai Lebaran 2026, Serikat Buruh Bakal Dilibatkan

DPR Bahas RUU Ketenagakerjaan Usai Lebaran 2026, Serikat Buruh Bakal Dilibatkan

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan RUU Ketenagakerjaan yang baru akan dibahas usai lebaran-disway.id/Anisha Aprilia -

JAKARTA, DISWAY.ID -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan RUU Ketenagakerjaan yang baru akan dibahas usai lebaran.

Ia menjelaskan saat ini DPR tengah memasuki masa reses yang berlangsung sejak 19 Februari hingga 19 Maret.

Setelah kembali bersidang pada 19 Maret, agenda DPR akan kembali terpotong oleh libur Lebaran, sehingga pembahasan revisi undang-undang tersebut baru akan dimulai secara efektif setelahnya.

BACA JUGA:Intip Biaya Kuliah Fakultas Filsafat UGM, Kampus Ketua BEM Tiyo Ardianto yang Viral Kritik Kebijakan Prabowo

BACA JUGA:Polisi Bekuk Penjambret Nenek Penjual Nasi Uduk di Bekasi, Pelaku Spesialis Sasar Lansia!

“Untuk revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, nanti setelah masuk masa sidang. DPR ini reses dari tanggal 19 Februari sampai dengan 19 Maret. Setelah itu masuk, kemudian kepotong Lebaran. Setelah itu baru kami jalankan,” ujar Dasco, Selasa, 24 Februari 2026.

Nantinya, kata Dasco, DPR RI akan mengundang federasi-federasi serikat buruh untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru.

"Kami sudah sepakat melalui Rapim kemarin sebelum reses bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan akan mulai kita jalankan dengan menggelar partisipasi publik di DPR dan kemudian juga mengadakan pertemuan-pertemuan serta membentuk tim dengan federasi-federasi serikat buruh," imbuhnya.

Selain membahas RUU Ketenagakerjaan, Dasco mengatakan DPR juga akan membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Armada Baru Taksi Listrik di Bali Tembus Hingga 10.000 Unit, Pemprov Angkat Bicara

BACA JUGA:Momentum Ramadan, Polda Jabar Bangun 30 Rutilahu untuk Warga Kurang Mampu

Ia menekankan bahwa DPR berkomitmen mengedepankan partisipasi publik dan kecermatan dalam membahas kedua aturan tersebut.

“RUU PPRT pada saat-saat kemarin sudah masuk masih dalam tahap menerima partisipasi publik. Dan itu akan terus dilakukan. Dan kami pada saat May Day tahun lalu kerap berdiskusi dengan Pak Said Iqbal dari KSPI, di mana kemudian mendapatkan masukan bahwa dalam Undang-Undang itu lebih banyak menekankan perlindungan kepada PPRT,” ujar Dasco.

Sebagai informasi, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ini masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2026.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads