DPR Bahas RUU Ketenagakerjaan Usai Lebaran 2026, Serikat Buruh Bakal Dilibatkan

DPR Bahas RUU Ketenagakerjaan Usai Lebaran 2026, Serikat Buruh Bakal Dilibatkan

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan RUU Ketenagakerjaan yang baru akan dibahas usai lebaran-disway.id/Anisha Aprilia -

Undang-Undang ini dibuat dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.

Putusan MK yang dimaksud adalah Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023.

BACA JUGA:Kirim Surat Cinta ke Surya Paloh, Putri Dakka Minta Keadilan Atas Pencoretan PAW DPR RI

BACA JUGA:Yayasan Konsumen Muslim Sayangkan Pembebasan Produk AS Tak Dicek Sertifikasi Halal

Dalam putusannya, MK memerintahkan DPR untuk membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru dalam rangka mengharmoniskan dan menyinkronkan substansi dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads