MK Bakal Kaji Bersama Pemerintah Soal Pembentukan UU Ketenagakerjaan Baru

MK Bakal Kaji Bersama Pemerintah Soal Pembentukan UU Ketenagakerjaan Baru

Adies Kadir selaku Wakil Ketua DPR RI mengungkapkan bahwa DPR RI bakal mengkaji bersama pemerintah terkait usulan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja. -Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - DPR RI bakal mengkaji bersama pemerintah terkait usulan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja

"Bukan hanya di legislatif, terkait dengan undang-undang kan itu persetujuan antara pemerintah dan DPR, jadi harus ada pembicaraan dulu antar pemerintah dan DPR, ada kajian-kajian akademis dan lain sebagainya, nanti kita akan liat," kata Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, Minggu, 3 November 2024.

Terkait permintaan MK untuk membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru selesai dalam dua tahun, Adies mengaku tak mempermasalahkan tenggat waktu tersebut.

BACA JUGA:Aset Pelaku Judol Libatkan Oknum Kemenkomdigi Ditelusuri Kepolisian, PMJ: Akan Kami Sita

BACA JUGA:Hore! Rute KA BIAS Kini Diperpanjang Hingga Madiun PP

Menurutnya, DPR harus selalu siap dalam rentang waktu berapa lama pun ketika membentuk UU.

"Nanti kita lihat di kita di legislatif ini di DPR, Senayan, kita kan harus selalu siap ya, mau 2 tahun, 3 tahun, setahun, mau 6 bulan, mau 2 bulan, mau sebulan juga kalau memang harus itu ya kita juga," ujarnya.

"Tapi kita harus lihat konteksnya, konteksnya seperti apa, dan apa yang harus kita, undang-undang seperti apa yang harus kita golkan, sejalan apa tidak dengan program pemerintahan yang baru, Pak Prabowo," sambungnya.

BACA JUGA:Tom Lembong Hanya Melanjutkan Menteri Sebelumnya, Kuasa Hukum: Rencana Impor Gula Sudah Dikordinasikan dengan Menko

BACA JUGA:Katalog Promo Indomaret Hari ini 3 November 2024, Rinso Detergent Cuci Baju Cuma Rp10 Ribuan!

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan aliansi buruh, termasuk Partai Buruh dan sejumlah federasi serikat pekerja lainnya, terkait uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau UU Ciptaker. 

Terkait hal ini, MK meminta pembentuk undang-undang segera membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023.

BACA JUGA:Digimap Gandeng Desainer Tities Sapoetra, Beri Pengalaman Berbelanja yang Stylish dan Modern

BACA JUGA:Jakarta Coffee Week 2024: Ini Pilihan Susu yang Cocok untuk Secangkir Kopi Nikmat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: