MK Bakal Kaji Bersama Pemerintah Soal Pembentukan UU Ketenagakerjaan Baru

MK Bakal Kaji Bersama Pemerintah Soal Pembentukan UU Ketenagakerjaan Baru

Adies Kadir selaku Wakil Ketua DPR RI mengungkapkan bahwa DPR RI bakal mengkaji bersama pemerintah terkait usulan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja. -Anisha Aprilia-

MK mengatakan hal itu dapat mengatasi ketidakharmonisan aturan.

"Menurut mahkamah, pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.  

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads