Jenis Mobil Mewah Apa Saja yang Terkena PPN 12 Persen? Ini Daftarnya

Jenis Mobil Mewah Apa Saja yang Terkena PPN 12 Persen? Ini Daftarnya

Jenis Mobil Mewah Apa Saja yang Terkena PPN 12 Persen? Ini Daftarnya-rawpixel-Freepik

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani resmi merilis daftar barang yang terkena pajak penambahan nilai (PPN) 12 persen per 1 Januari 2025.

Kategori yang masuk Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) adalah kendaraan bermotor.

Sri Mulyani menegaskan barang dan jasa yang terkena kenaikan PPN 12 persen memang sangatlah terbatas.

Aturan tersebut merngacu pada PMK Nomor 15 Tahun 2023 mengenai barang-jasa yang dikategorikan mewah dan terkena PPNBM, yang mana termasuk kendaraan pengangkut orang.

BACA JUGA:Pemerintah Umumkan Penundaan PPN 12 Persen, Harga Bahan Pokok Stagnan

Pengkategorian kelas mobil mewah telah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, serta Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, hampir semua model mobil akan dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), namun dengan besaran tarif yang bervariasi tergantung pada tingkat emisi yang dihasilkan.

Pasal 2 ayat 1 dari Peraturan tersebut menjelaskan bahwa kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki kapasitas kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dan isi silinder hingga 3.000 cc akan dikenai PPnBM dengan tarif antara 15% hingga 40%.

Sementara untuk kendaraan dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc hingga 4.000 cc, tarif PPnBM yang dikenakan berkisar antara 40% hingga 70%.

BACA JUGA:PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, DPR: Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat

Kemudian, kendaraan roda empat yang termasuk dalam kategori barang mewah juga diatur lebih lanjut dalam pasal 23, dimana kendaraan dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc, kendaraan beroda 2 atau 3 dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc, dan trailer atau semi-trailer tipe caravan untuk perumahan atau kemah akan dikenai PPnBM sebesar 95%.

Dengan begitu, para pemilik kendaraan mewah perlu memahami secara seksama aturan ini guna menghindari potensi pelanggaran dan penalti yang bisa dikenakan oleh pihak berwenang.

Adanya ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pajak yang diberikan kepada barang mewah sesuai dengan nilai dan karakteristik kendaraan yang dimiliki.

Dalam mengelola segala proses administrasi terkait dengan klasifikasi mobil mewah, penting bagi pemilik kendaraan untuk tetap mematuhi semua regulasi yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads