Digelar Tertutup, Rapat DPR dan DJP Soal Coretax Hasilkan Ini

Digelar Tertutup, Rapat DPR dan DJP Soal Coretax Hasilkan Ini

Komisi XI DPR RI menggelar rapat dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan secara tertutup-TVR Parlemen-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi XI DPR RI menggelar rapat dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. 

Rapat itu digelar secara tertutup atas permintaan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo setelah ditanya oleh Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun.

BACA JUGA:Lakukan Perbaikan Pada Sistem Coretax, Dirjen Pajak Umumkan Hal Ini

BACA JUGA:3 Skema Baru Pembuatan Kode Biling di Coretax

"Dengan mengucap bismillah, izinkanlah kami membuka rapat dengar pendapat Komisi XI DPR RI dengan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, dan saya tawarkan ini ke Dirjen Pajak, apakah rapat ini dibuka atau tertutup? Nanti baru saya tawarkan kepada anggota," ujar Misbakhun di ruang rapat DPR RI, Jakarta, Senin 10 Februari 2025.

"Kalau diizinkan pimpinan, rapat dilakukan secara tertutup," jawab Suryo.

Adpaun rapat ini digelar usai kisruh sistem perpajakan digital terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mendapat kritikan dari sejumlah besar wajib pajak.

Aplikasi Coretax besutan DJP kerap mengalami gangguan, sehingga DPR memanggil DJP Kemenkeu untuk mendapat penjelasan. 

BACA JUGA:Sistem Coretax Sering Error, Menkeu Sri Mulyani Minta Maaf ke Wajib Pajak

BACA JUGA:Wajib Pajak Sudah Bisa Login ke Coretax DJP, Persiapkan Sebelum Implementasi 2025

Dalam rapat tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menyatakan bahwa dalam rapat tersebut, DJP beserta Komisi XI DPR RI telah memutuskan bahwa implementasi Coretax DJP sama sekali tidak ditunda.

Aplikasi Coretax tetap dijalankan paralel dengan fitur layanan tertentu.

“Implementasi Coretax DJP dilakukan secara paralel dengan beberapa fitur legacy sebelum implementasi,” ujar Dwi kepada Disway, pada Senin 10 Februari 2025.

Melanjutkan, Dwi menambahkan bahwa skenario tersebut meliputi fitur layanan yang selama ini sudah dijalankan secara paralel, seperti pelaporan SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2025 dengan menggunakan e-Filing melalui laman Pajak.go.id.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads