Lakukan Perbaikan Pada Sistem Coretax, Dirjen Pajak Umumkan Hal Ini

Lakukan Perbaikan Pada Sistem Coretax, Ditjen Pajak Umumkan Hal Ini-Dok.Dirjen Pajak-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Seiring dengan pengimplementasian sistem perpajakan digital terbaru dari Pemerintah Indonesia yaitu Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga mengumumkan beberapa perbaruan dan perbaikan sudah dilakukan kepada sistem perpajakan tersebut.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, Dirjen Pajak sudah melakukan perbaikan kepada Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam hal ini, Dwi menyampaikan bahwa walaupun NIK penerima penghasilan belum terdaftar dalam sistem Coretax DJP, pembuatan bukti potong tetap dapat dilakukan dengan menggunakan NIK tersebut.
BACA JUGA:Kemilau Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 5 Februari 2025 Melejit, Logam Mulia, Pegadaian, Galeri24
BACA JUGA:Jangan Cuma Scroll, Klik Link DANA Kaget Terbaru 4 Februari 2025 Buat Dapat Cuan Rp200 Ribu
"Pembuatan bukti potong akan dilakukan dengan menggunakan NPWP sementara (temporary TIN) yang disediakan oleh sistem," ujar Dwi kepada Disway, pada Selasa 5 Februari 2025.
Kendati begitu, Dwi juga menambahkan bahwa penggunaan NPWP sementara tersebut memiliki konsekuensi, yaitu bukti potong yang dibuat tidak akan terkirim ke akun wajib pajak penerima penghasilan, sehingga tidak akan masuk (tidak akan ter-prepopulated) ke SPT Tahunan penerima penghasilan.
"Oleh karena itu, agar penerima penghasilan dapat melaporkan SPT-nya dengan bukti potong ter-prepopulated pada SPT-nya, kami mengimbau kepada penerima penghasilan untuk segera mengaktivasi akunnya di Coretax DJP," pungkas Dwi.
Sementara itu, pembuatan bukti potong PPh pada aplikasi Coretax DJP dilakukan melalui tiga skema, yaitu:
1. Input manual untuk setiap bukti potong (key in) di Coretax DJP
BACA JUGA:Siapa Cepat Dia Dapat! Klaim Saldo DANA Gratis Lewat Link Berikut, Sekali Klik Untung Banyak
2. Mengunggah file *.XML pada akun wajib pajak pemberi penghasilan untuk wajib pajak dalam jumlah besar (massal)
3. Melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: