Ditjen Pajak Hapus Sanksi Administratif dari Implementasi Coretax, Ini Dia Rinciannya

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) akhirnya buka suara dalam menanggapi kekisruhan yang ditimbulkan akibat keterlambatan pembayaran pajak imbas implementasi sistem perpajakan digital Coretax.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) akhirnya buka suara dalam menanggapi kekisruhan yang ditimbulkan akibat keterlambatan pembayaran Pajak imbas implementasi sistem perpajakan digital Coretax.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, wajib pajak akan diberikan penghapusan sanksi administratif, yang disebabkan atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak.
“Penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan cara tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Dalam hal STP telah diterbitkan sebelum Keputusan ini berlaku maka akan dilakukan penghapusan sanksi administratif secara jabatan,” jelas Dwi kepada Disway.id, pada Jumat 28 Februari 2025.
BACA JUGA:Tersandung Kasus Korupsi BBM, Apa Dampaknya ke Perekonomian Pertamina?
Selain itu dalam segi penghapusan sanksi atas keterlambatan pembayaran, Dwi juga menambahkan bahwa hal ini berlaku kepada 4 jenis pajak, yaitu:
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2)
- PPh Pasal 4 ayat (2)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Bea Meterai
Sementara itu untuk penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan SPT sendiri, DJP akan memberlakukan penghapusan tersebut kepada lima jenis pajak, yaitu:
BACA JUGA:Pertamax Oplosan Mencederai Hak Konsumen, Ekonom: Aditif Celah Manipulasi Harga
BACA JUGA:Pendaftaran Mudik Gratis BUMN Dahana 2025 Dibuka 3-17 Maret, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
- Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26
- Pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2)
- Pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2)
- Penyampaian SPT Masa PPN
- Penyampaian SPT Masa Bea Meterai
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: