Surat Resmi KKP Denda Rp48 Miliar Kades Kohod Arsin Belum Diterima Kuasa Hukum: Kami Baru Dapat Kabar dari Media

Surat Resmi KKP Denda Rp48 Miliar Kades Kohod Arsin Belum Diterima Kuasa Hukum: Kami Baru Dapat Kabar dari Media

Kuasa hukum Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, Yunihar mengatakan bahwa kliennya belum menerima surat resmi KKP denda Rp48 miliar, buntut polemik SHGB dan SHM pagar laut Tangerang.-candra pratama-

TANGERANG, DISWAY.ID - Kuasa hukum Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, Yunihar mengatakan bahwa kliennya belum menerima surat resmi KKP denda Rp48 miliar, buntut polemik SHGB dan SHM pagar laut Tangerang.

Menurut Yunihar, sampai sejauh ini pihaknya hanya mendengar informasi terbaru soal polemik tersebut dari pemberitaan di media. Bukan secara resmi dari pemerintah.

"Higga hari lni klien kami belum tau dan belum menerima pemberitahuan resminya, kami tahunya dari berita," ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Sabtu 01 Maret 2025.

BACA JUGA:Pertamax Oplosan Mencederai Hak Konsumen, Ekonom: Aditif Celah Manipulasi Harga

BACA JUGA:Pendaftaran Mudik Gratis BUMN Dahana 2025 Dibuka 3-17 Maret, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Jika pemberitahuan resmi dari pemerintah sudah diterima, kata Yunihar, pihaknya akan berdiskusi dengan Arsin terkait denda tersebut, walaupun saat ini sang Kades masih berada di dalam tahanan.

Meski begitu, Yunihar menyebut bahwa pernyataan KKP yang menilai Arsin siap membayar denda Rp48 miliar, adalah tidak benar.

"Tanggapan kami bahwa pernyataan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) gaco itu, sekalipun demikian kami hargai sebagai tupoksi beliau," tuturnya.

BACA JUGA:Kades Kohod Resmi Ditahan, Kuasa Hukum Arsin Ajukan Penangguhan Penahanan

BACA JUGA:Bacaan Doa Hari ke-2 Puasa Ramadhan 2025 yang Dapat Diamalkan Umat Muslim, Lengkap Arab, Latin dan Artinya

Diketahui, KKP membebankan dana Rp48 miliar kepada dua pelaku pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Pesisir Kabupaten Tangerang.

Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, dua pelaku itu yakni Kades Kohod Arsin bin Asip dan anak buahnya berinisial T.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada. maka telah ditetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut, yaitu saudara A selaku kepala desa dan saudara T selaku perangkat desa," ujarnya dalam rapat di komisi IV DPR RI, Kamis, 27 Februari 2025.

Sakti mengatakan, kedua pelaku disanksi berupa denda administrasi sebesar Rp48 miliar dan menurutnya, Arsin dan T juga sudah menyatakan kesediaan untuk membayar denda tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads