Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya, Rugikan Negara Rp16,8 T!

Kejagung menetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata sebagai tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya yang merugikan negara Rp16,8 Triliun-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Kohar, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan pada hari Jumat, 7 Februari 2025.
BACA JUGA:KPK Ikut Tangani Dugaan Korupsi Pagar Laut, Tessa Mahardhika: Tak Tumpang Tindih dengan Kejagung
"Yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) 2006-2012. Yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kementerian Keuangan RI," ungkap Abdul Kohar.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan terkait pengelolaan investasi yang berujung pada kerugian negara yang mencapai Rp16,8 triliun.
Abdul Kohar menambahkan, Isa Rachmatarwata kini telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Berdasar laporan hasil pemeriksaan investigasi penghitungan kerugian negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 sejumlah Rp16.807.283.375.000," ungkapnya.
Skandal besar yang melibatkan PT Asuransi Jiwasraya ini bukanlah kasus pertama yang mengungkap kerugian negara dalam sektor asuransi.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang Diusut Kejagung, Bidik Penerbitan SHGB dan SHM
Sebelumnya, kerugian negara yang timbul akibat kasus PT Asabri tercatat mencapai Rp22,78 triliun.
Terkait dengan kasus Jiwasraya, sejumlah terdakwa telah dijatuhi vonis seumur hidup, di antaranya Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat dan eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim. Selain itu, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo serta beberapa pihak terkait lainnya juga menerima hukuman serupa.
Meski telah dijatuhi vonis, beberapa terdakwa, termasuk Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, mengajukan kasasi.
Namun, putusan kasasi tetap memperkuat vonis hukuman seumur hidup kepada mereka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: