bannerdiswayaward

Dirjen Pajak Kemenkeu Ungkap Sistem Coretax, Catat 198,8 Juta Faktur Pajak Sejak Awal Tahun

Dirjen Pajak Kemenkeu Ungkap Sistem Coretax, Catat 198,8 Juta Faktur Pajak Sejak Awal Tahun

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, sistem aplikasi Coretax DJP menunjukkan performa yang stabil selama masa periode 24 Maret hingga 20 April 2025-Dok.Dirjen Pajak-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Usai sempat mengalami error dalam operasi aplikasi perpajakan digital Coretax, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan(DJP Kemenkeu) mengumumkan mulai menunjukkan perkembangan yang positif.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, sistem aplikasi Coretax DJP menunjukkan performa yang stabil selama masa periode 24 Maret hingga 20 April 2025.

“Proses login menunjukkan performa yang sangat stabil. Latensi rata-rata berada di bawah 0,1 detik (kurang dari 100 milidetik), dengan performa terbaik tercatat sebesar 0,084 detik (8,4 milidetik) pada tanggal 18 April 2025,” jelas Dwi kepada Disway di Jakarta, pada Rabu 23 April 2025.

BACA JUGA:Resmi Teken Kerja Sama, Kadin Indonesia Optimis Estonia Bisa Jadi Pintu Pasar Eropa

BACA JUGA:Ujian Seleksi UTBK SNBT 2025 Dibuka Hari Ini, Berikut Dokumen yang Wajib Dibawa Peserta

Kendati begitu, Dwi juga menambahkan bahwa terdapat beberapa fluktuasi waktu tunggu (latensi), terutama saat volume transaksi mengalami peningkatan secara signifikan pada fungsi-fungsi tertentu.

Menurut Dwi, peningkatan latensi pada akhir bulan Maret 2025 disebabkan oleh lonjakan aktivitas pendaftaran wajib pajak baru.

“Proses pendaftaran wajib pajak menunjukkan peningkatan latensi pada 25 Maret 2025 yang mencapai 1,13 detik (1.130 milidetik) dan turun kembali menjadi 0,446 detik (446 milidetik) pada 26 Maret 2025, hingga kembali di bawah 0,06 detik (60 milidetik) pada bulan April 2025,” jelas Dwi.

Hal serupa juga terjadi kepada pengelolaan faktur pajak.

Diketahui, penerimaan faktur pajak sempat mencatat latensi tinggi sebesar 9,368 detik pada 15 April 2025, tetapi per 18 April 2025 latensi kembali turun menjadi 0,102 detik.

BACA JUGA:Bismillah Tembus PTN! 17.969 Camaba Ikut SNBT-UTBK di IPB

BACA JUGA:Rektor UI Memastikan Mahasiswa PPDS FKG, Perekam Mahasiswi Mandi Sudah Diberhentikan

“Fluktuasi latensi terjadi juga dipengaruhi oleh peningkatan volume penerbitan faktur pajak,” terang Dwi.

Sampai dengan tanggal 20 April 2025 pukul 00.00 WIB, DJP telah mengadministrasikan faktur pajak menggunakan Coretax sebanyak 198.859.058 untuk masa pajak Januari, Februari, Maret, dan April 2025. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads