Wajib Pajak Sudah Bisa Login ke Coretax DJP, Persiapkan Sebelum Implementasi 2025

Wajib Pajak Sudah Bisa Login ke Coretax DJP, Persiapkan Sebelum Implementasi 2025

Setelah lama ditunggu-tunggu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya mengumumkan bahwa proses Coretax DJP memasuki tahap pra-implementasi pada tanggal 16 Desember hingga 31 Desember 2024.-djp-

JAKARTA, DISWAY.ID - Setelah lama ditunggu-tunggu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya mengumumkan bahwa proses Coretax DJP memasuki tahap pra-implementasi pada tanggal 16 Desember hingga 31 Desember 2024.

Menurut keterangan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, wajib Pajak dapat mulai log in ke dalam sistem Coretax DJP efektif mulai hari ini.

Menurutnya, tahap ini bertujuan agar wajib pajak lebih awal mempersiapkan diri sebelum implementasi pada Januari 2025.

BACA JUGA:28 Kode Redeem FF yang Masih Aktif Hari Ini 26 Desember 2024, Serbu SG2-Diamond

BACA JUGA:Erick Thohir Targetkan Timnas Indonesia Masuk Piala Dunia, Top 50 Besar Dunia

"Harapannya adalah, saat implementasi nanti Wajib Pajak tidak menemui kesulitan penggunaan aplikasi," ujar Dwi dalam keterangan resminya pada Rabu 25 Desmber 2024.

Untuk memberikan kemudahan pada saat implementasi, dalam masa praimplementasi ini, Wajib Pajak dapat melakukan log in ke sistem Coretax DJP mulai hari Selasa tanggal 24 Desember 2024.

Coretax DJP dapat diakses oleh wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online pada tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp/.

BACA JUGA:Penumpang Azerbaijan Airlines Bagikan Video Kepanikan Dalam Kabin Jelang Kecelakaan Maut, Sempat Pamitan ke Istri

BACA JUGA:Oknum Ngaku Petugas Badan Gizi Nasional Datangi Calon Mitra Program Makan Bergizi Gratis, Humas: Waspada Penipuan

Untuk melakukan log in ke Coretax DJP, Wajib Pajak harus memasukkan ID Pengguna berupa NIK atau NPWP, kata sandi DJP Online, kode captcha dan mengklik tombol “Log in”.

Bagi Wajib Pajak yang belum memiliki akun DJP Online dapat melakukan pendaftaran pada laman https://ereg.pajak.go.id/login.

Prosedur selengkapnya mengenai tata cara penggunaan Coretax DJP pada masa praimplementasi, dapat dilihat pada pengumuman DJP nomor PENG-38/PJ.09/2024 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Praimplementasi Coretax DJP pada tautan https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/pemberitahuan-pelaksanaan-praimplementasi-coretax-djp. 

BACA JUGA:Gawat! Ancaman PHK 60 Perusahaan Diungkap Wamenaker, Ramalan Ekonom INDEF Soal Efek DeIndustrialisasi Mulai Terlihat

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads