Wajib Pajak Sudah Bisa Login ke Coretax DJP, Persiapkan Sebelum Implementasi 2025
Setelah lama ditunggu-tunggu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya mengumumkan bahwa proses Coretax DJP memasuki tahap pra-implementasi pada tanggal 16 Desember hingga 31 Desember 2024.-djp-
BACA JUGA:Angrek Buat Hasto Diantarkan Ambulance PDIP
Terkait pelaksanaan praimplementasi ini, kami mengimbau agar Wajib Pajak berhati-hati terhadap prosedur yang dijalani.
Pastikan bahwa respon yang diterima melalui email atau SMS berasal dari DJP.
"Jika wajib pajak ragu-ragu, jangan segan untuk menghubungi kami melalui saluran komunikasi kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email [email protected], twitter @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak www.pajak.go.id," ujar Dwi.
Perlu diketahui bahwa pada tahap praimplementasi, fitur yang dapat diakses masih terbatas.
Fitur coretax DJP akan dapat diakses secara lengkap setelah diluncurkan pada Januari 2025 nanti.
Sementara itu untuk informasi lebih lanjut mengenai Coretax DJP beserta buku panduan penggunaan Coretax DJP, masyarakat bisa mengunjungi https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/ untuk informasi lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: