3 Skema Baru Pembuatan Kode Biling di Coretax

Menyusul pengimplementasian sistem baru perpajakan digital, Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga turut mengumumkan 3 skema terbaru dalam pembuatan kode biling Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP).-djp-
JAKARTA, DISWAY.ID - Menyusul pengimplementasian sistem baru perpajakan digital, Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga turut mengumumkan 3 skema terbaru dalam pembuatan kode biling Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP).
Dilansir dari akun media sosial Instagram resmi DJP yaitu @ditjenpajakri, 3 skema terbaru dalam pembuatan kode biling tersebut adalah Biling terkait SPT, Biling terkait tagihan pajak, dan Biling dengan sifat setor sendiri.
"Pada Coretax DJP, terdapat tiga skema terbaru pembuatan kode billing, yaitu terkait SPT, Tagihan Pajak, dan setor sendiri," tulis Ditjen Pajak dalam akun Instagram tersebut, dikutip oleh Disway.id pada Sabtu 25 Januari 2025.
BACA JUGA:Promo Indomaret Spesial Imlek 26 Januari 2025, Sabun Cuci Piring Ekonomi Cuma Rp6.000
Dalam skema pembuatan kode Biling terkait SPT dan lainnya, DJP menyatakan bahwa skema tersebut hanya dapat dibuat sendiri. Contohnya adalah seperti (KAP/KJS) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 411211-100, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 411124-100.
"Untuk pembuatan kode biling yang berkaitan dengan SPT seperti 411211-100, hanya bisa dibuat setelah draft SPT Masa PPN telah terbentuk," tulisnya.
Sementara itu untuk skema Biling terkait tagihan pajak, skema ini dapat dilakukan melalui modul pembayaran pada sub-modul pembuatan kode Biling atas tagihan pajak.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang Diusut Kejagung, Bidik Penerbitan SHGB dan SHM
BACA JUGA:7 Event Jakarta Hari Ini 26 Januari 2025, Banyak Pertunjukan Barongsai
"Pilih "pembayaran", kemudian pilih "Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak"," jelasnya.
Adapun yang terakhir, pembuatan kode Biling yang memiliki sifat "setor sendiri" dapat dilakukan melalui modul pembayaran, dan kemudian dilanjut dengan sub-modul "Layanan mandiri kode biling".
"Ini digunakan untuk membuat Kode Billing yang sifatnya adalah pembayaran mandiri," jelas Ditjen Pajak.
BACA JUGA:PT TRPN Akan Bongkar Sendiri Pagar Laut Bekasi, Deolipa Yumara: Kami Laksanakan!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: