Razman Tagih Janji Rp5 Miliar ke Nikita Mirzani Buntut Vadel Badjideh Tak Kunjung Ditahan Hingga Pergantian Tahun

Razman Tagih Janji Rp5 Miliar ke Nikita Mirzani Buntut Vadel Badjideh Tak Kunjung Ditahan Hingga Pergantian Tahun

Razman Nasution menagih janji kepada Nikita Mirzani soal taruhan sebesar Rp5 miliar yang sempat diucapkan apabila Vadel Badjideh tak kunjung ditahan saat tahun baru.-Hasyim Ashari-

JAKARTA, DISWAY.ID - Razman Nasution menagih janji kepada Nikita Mirzani soal taruhan sebesar Rp5 miliar yang sempat diucapkan apabila Vadel Badjideh tak kunjung ditahan saat tahun baru.

Apabila Nikita Mirzani tak kunjung menepati janjinya untuk membayar Rp5 miliar, maka Razman Nasution menyebut ibu tiga anak itu melakukan pembohongan publik.

"Oleh karena waktu sudah mendekati pukul 24.00 WIB maka saudari Nikita Mirzani diminta untuk membuktikan janjinya dan jika tidak maka rakyat Indonesia dan mancanegara akan menilai bahwa saudari Nikita Mirzani hanya banyak bual dan omon omon," ujar Razman ditemui di Jakarta Pusat, Rabu 1 Januari 2025.

BACA JUGA:Kelas Menengah Diprediksi Terpuruk di Tahun 2025, Ekonom Singung Kerja Sampingan

BACA JUGA:Jadwal SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 2 Januari 2025, Cek Lokasi Akurat!

Meski Vadel Badjideh belum ditahan, Razman Nasution tidak berani menjamin kliennya akan lolos dari jeratan hukum.

Razman Nasution bersama tim kuasa hukum justru mempersilahkan pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk memeriksa sesuai dengan SOP yang berlaku.

BACA JUGA:Cerita Bopak Castello Hidup dengan Paru-Paru Mati Sebelah Gegara Sering Begadang dan Pola Hidup

BACA JUGA:Connie Rahakundini Bakrie Ingatkan Jokowi Soal Pamer Power: Soeharto Aja Bisa Dikalahkan Megawati!

"Meski bgitu DR. RAN di kesempatan wawancara ini menyatakan proses hukum terhadap saudara Vadel Alfajar Badjideh bukan berarti dijamin oleh DR. RAN dan tim hukum bahwa saudara Vadel Alfajar Badjideh akan lolos dari jeratan hukum," kata Razman.

"Justru menurut DR. RAN dan tim hukum pihaknya mempersilahkan penyidik Polres Jakarta Selatan untuk tetap melakukan proses hukum kepada saudara Vadel Alfajar Badjideh asalkan tetap mengacu pada SOP dan KUHAP," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads