Dokter Oky Ungkap Keinginan Nikita Mirzani Jika Tak Divonis 4 Tahun Penjara: Ingin Umrah
Dokter Oky Pratama mengungkapkan keinginan Nikita Mirzani untuk umrah apabila tak terjerat kasus pemerasan yang dilaporkan oleh Reza Gladys-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Sahabat dekat Nikita Mirzani, dokter Oky Pratama, mengungkapkan perasaan dan harapan sang aktris di tengah kasus hukum yang menjeratnya.
Meskipun divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar atas kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Oky menyebut bahwa harapan terbesar Nikita seandainya ia bebas adalah ingin umrah dan menghabiskan banyak waktu bersama anak-anaknya.
BACA JUGA:Partai Gelora Tangerang Rayakan HUT ke-6 dengan Aksi Sosial Bersih-Bersih Masjid
"Katanya Nikita Mirzani pengen umrah, pengen ngabisin hari-harinya dengan anak-anaknya. Pokoknya sebulan dua bulan dia pengen hidup tenang," ujar Oky Pratama, dikutip Selasa 28 Oktober 2025.
"Dia ingin menebus dosa dengan anak-anaknya, karena banyak momen yang terlewatkan," tambahnya.
​Oky Pratama, yang hadir dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 28 Oktober 2025, menyampaikan harapannya agar Nikita Mirzani bisa bebas dari penjara.
BACA JUGA:Semakin Lengkap! Nakamichi Hadirkan Era Baru Car Audio dan Teknologi Kendaraan di Indonesia
"Doanya yang terbaik, saya pengen Nikita Mirzani bebas," ujar Oky Pratama.
Diinformasikan sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis Nikita Mirzani dengan 4 tahun penjara atas kasus pemerasan Reza Gladys.
Vonis itu mengakhiri rangkaian persidangan yang telah dimulai Juni 2025 atas gaduh soal skincare overclaim.
Vonis itu dibacakan majelis hakim di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 Oktober 2025.
BACA JUGA:Semakin Lengkap! Nakamichi Hadirkan Era Baru Car Audio dan Teknologi Kendaraan di Indonesia
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar," kata Hakim Ketua Kairul Soleh.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: