Mendagri: Bupati Aceh Selatan Nekat Pergi Umrah karena Nazar

Mendagri: Bupati Aceh Selatan Nekat Pergi Umrah karena Nazar

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pihaknya telah mendapat penjelasan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS soal alasan tetap berangkat umrah saat banjir-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pihaknya telah meminta klarifikasi Bupati Aceh Selatan Mirwan MS mengenai alasan tetap berangkat pergi umrah meski daerahnya sedang dilanda banjir.

Tito mengatakan berdasarkan keterangannya, Mirwan mengaku nekat berangkat umrah karena memiliki nazar.

BACA JUGA:Satu Kantong Mayat Kembali Dievakuasi dari Gedung Kebakaran di Kemayoran, Total Korban Tewas 21 Orang

BACA JUGA:Ekspor Tumbuh Positif 66 Bulan, Anindya Bakrie Ajak Pelaku Usaha Genjot Ekspor Pasca-CEPA

"Yang bersangkutan saya tanya, menyatakan bahwa sudah punya nazar, saya enggak tahu nazar apa, dan kemudian melaksanakan ibadah umrah," kata Tito dalam konferensi pers, Selasa, 9 Desember 2025.

Tito telah menyampaikan pesan kepada Mirwan untuk membantu masyarakatnya yang sedang dilanda banjir.

"Saya sampaikan kepada yang bersangkutan bahwa membantu masyarakat, rakyat, itu ibadah paling utama, apalagi yang sedang dalam keadaan bencana, kesulitan," imbuhnya.

BACA JUGA:Penyebab Kebakaran Kantor di Kemayoran Diduga Gegara Korsleting?

"Yang bersangkutan mengatakan sudah membantu, tapi kan tidak cukup apa, sekadar hanya membantu masyarakat. Ada masalah-masalah lain yang yang perlu diselesaikan di sana," sambungnya.

Eks Kapolri itu menyangkan sikap Mirwan yang pergi tanpa izin.

"Kita juga menyayangkan yang bersangkutan sampai tetap juga ke luar negeri," jelasnya.

Mirwan Diberhentikan 3 Bulan

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberhentikan sementara selama 3 bulan terhadap Bupati Aceh Selatan Mirwan MS usai meninggalkan daerahnya yang sedang dilanda banjir untuk pergi umrah.

BACA JUGA:Kemendagri Tunjuk Baital Mukhadis sebagai Plt Bupati Aceh Selatan Usai Mirwan MS Diberhentikan

Pemberhentian sementara ini telah tertuang dalam Surat Keterangan (SK) yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Pemberhentian ini berlaku sejak SK ditandatangani pada Selasa, 9 Desember 2025 hingga 8 Maret 2026 mendatang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads