Mendagri: Bupati Aceh Selatan Nekat Pergi Umrah karena Nazar
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pihaknya telah mendapat penjelasan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS soal alasan tetap berangkat umrah saat banjir-Disway.id/Anisha Aprilia-
"Ada pengumuman tentang dua keputusan SK yang sudah saya TTD hari ini, berkaitan dengan Bupati Aceh Selatan," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam konferensi pers, Selasa, 9 Desember 2025.
"Yaitu SK yang pertama mengenai pemberhentian sementara selama 3 bulan terhadap H. Mirwan MS sebagai bupati aceh selatan provinsi aceh hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024. Untuk masa jabatan 2025-2030," sambungnya.
BACA JUGA:Gedung Terra Drone Kemayoran yang Kebakaran, Ternyata Perusahaan Layanan Drone Terbesar di Dunia
Eks Kapolri ini mengatakan dari pemeriksaan itjen Kemendagri ditemukan bahwa Mirwan terbukti melakukan pelanggaran.
"Yang bersangkutan diberhentikan berkaitan dengan hasil pemeriksaan dari irjen, sudah terjadi pelanggaran. Pasal 76 ayat 1, huruf I UU No.23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: