Pakar Soroti Dugaan Suap di Kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys: Antara Manuver Hukum dan Upaya Penegakan Keadilan
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyoroti dugaan mafia hukum dalam peradilan kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus yang menjerat artis kontroversial Nikita Mirzani memasuki babak baru yang semakin memanas dengan munculnya dugaan suap yang melibatkan dokter dan pengusaha, Reza Gladys, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim.
Laporan resmi Nikita ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 8 Agustus 2025, telah memicu perdebatan sengit dan mengundang sorotan dari berbagai pakar hukum.
BACA JUGA:Emosi Nikita Mirzani Meledak di Persidangan: Ini Kata Pakar Hukum
Dugaan ini berpusat pada sebuah rekaman suara yang diklaim Nikita sebagai bukti adanya percakapan terkait upaya 'mengamankan' kasusnya.
Meski pihak Nikita Mirzani bersikeras agar rekaman tersebut diputar di persidangan, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permintaan tersebut dengan alasan prosedur hukum acara.
Langkah Nikita melaporkan dugaan suap ke KPK dinilai oleh beberapa kalangan sebagai langkah yang tepat jika ia meyakini memiliki bukti yang kuat.
Di sisi lain, pihak Reza Gladys dengan tegas membantah semua tudingan dan menganggapnya sebagai upaya mengalihkan isu dari perkara utama, yakni dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Nikita.
Pandangan Pakar Hukum
Para pakar hukum memberikan pandangan yang beragam menanggapi kemelut ini. Sebagian melihat langkah Nikita sebagai hak seorang warga negara untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, sementara yang lain menilainya sebagai manuver untuk mengganggu jalannya persidangan.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyatakan bahwa laporan ke KPK harus didukung dengan bukti awal yang cukup.
"Laporan tanpa bukti permulaan yang memadai akan sulit ditindaklanjuti. Rekaman yang disebut-sebut itu harus diuji keasliannya dan relevansinya dengan dugaan penyuapan," ujarnya kepada Disway.id, Minggu 10 Agustus 2025.
Menurut Fickar, jika tudingan suap ini terbukti benar, maka konsekuensinya akan sangat serius, tidak hanya bagi pihak yang diduga memberi dan menerima suap, tetapi juga dapat mendelegitimasi seluruh proses peradilan yang sedang berjalan.
Sebaliknya, jika laporan tersebut tidak terbukti dan dianggap sebagai laporan palsu atau fitnah, pihak Nikita Mirzani dapat dijerat dengan sanksi pidana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: