bannerdiswayaward

Digagalkannya Pengiriman Sabu 30Kg oleh Polisi, Otaknya dari Napi Lapas Cipinang: Sudah Dubuntuti dari Riau!

Digagalkannya Pengiriman Sabu 30Kg oleh Polisi, Otaknya dari Napi Lapas Cipinang: Sudah Dubuntuti dari Riau!

Dittipid Narkoba Bareksrim Polri berhasil menggagalkan pengiriman sabu 30 Kg yang hendak di kirim ke Kampung Bahari usai membuntuti dari Kepulauan Riau-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar sekaligus menggagalkan penyelundupan Narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia.

Narkoba itu hendak dikirim ke seorang bandar di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara melalui penyelundupan dari Kabupaten Karimun dan Pekanbaru, Riau.

BACA JUGA:Terlalu! Rekening Yayasan Diblokir PPATK, Ketua MUI Cholil Nafis Protes: Kebijakan Tidak Bijak

BACA JUGA:Luncurkan Aki Massiv Thunder Maintenance Free Big Type, Dongkrak Performa Kendaraan Komersial

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, kepolisian sebelumnya telah mencium upaya penyelundupan sabu ini sejak akhir Juli 2025. Berangkat dari info ini, polisi bergerak cepat dan melakukan penangkapan pada 9 Agustus 2025 kemarin. 

"Pada hari Sabtu tanggal 9 Agustus 2025 sekitar pukul 13.45 WIB, tim gabungan memantau target yang sudah diikuti dari Karimun menuju Pekanbaru," ucap Eko Hadi dalam keterangannya, Minggu, 10 Agustus 2025. 

Eko menjelaskan, kepolisian sudah membuntuti Riduan dan Rahmat Dani yang bertemu Ade Saputra di sebuah warung makan. Di dalam pertemuan itu, ternyata ada penyerahan tas.

"Tim melakukan penggeledahan penggeledahan dan menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu didalam tas warna abu berisi sebanyak 6 (enam) bungkus berukuran besar dan 5 (lima) bungkus berukuran kecil," tuturnya.

Diperintah oleh Bandar

Saat menginterogasi Ade Saputra di, ia mengaku diperintah oleh seseorang mengaku bernama Ncek (DPO) yang berada di Malaysia. Ade diminta untuk mengambil narkoba jenis sabu itu ke Pekanbaru.

BACA JUGA:Gawat! Pengiriman Sabu 30Kg ke Kampung Bahari Dikendalikan Napi Lapas Cipinang!

BACA JUGA:Sindikat Narkoba di Pinang Tangerang Dibongkar, Pelaku Sempat Berniat Melarikan Diri

"Narkotika akan dibawa ke Jakarta melalui jalur darat serta, Ade dijanjikan upah oleh Ncek (DPO) sebanyak Rp80 juta," ujarnya.

Adapun, Riduan dan Rahmat Dani juga diinterogasi. Polisi mendapati bahwa Riduan dan Rahmat Dani diperintahkan AMAR untuk mengambil narkotika di Tanjung Balai Karimun dibawa ke Pekanbaru untuk diserahkan kepada tersangka Ade Saputra.

"Riduan dan Rahmat Dani baru diberikan upah sebesar Rp5 juta oleh tersangka Amar," kata dia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads