PPN 12 Persen Hanya Berlaku Barang Mewah, Begini Reaksi Hotman Paris

PPN 12 Persen Hanya Berlaku Barang Mewah, Begini Reaksi Hotman Paris

PPN 12 Persen Hanya Berlaku Barang Mewah, Begini Reaksi Hotman Paris-Tangkapan Layar Instagram @hotmanparisofficial-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan kepada barang-barang mewah rupanya sampai ke telinga Hotman Paris Hutapea.

Hotman Paris menilai Undang-Undang kenaikan PPN 12 persen merupakan buatan mantan presiden Joko Widodo sebelumnya dan PDI Perjuangan.

"Bravo Prabowo! Undang Undang itu dulu dibuat zaman Jokowi dengan dukungan Partai PDIP, partai terbesar di DPR. Jadi bukan buatan Prabowo!" tulis Hotman Paris di Instagram pribadinya pada Rabu 1 Januari 2025.

BACA JUGA:Razman Tagih Janji Rp5 Miliar ke Nikita Mirzani Buntut Vadel Badjideh Tak Kunjung Ditahan Hingga Pergantian Tahun

BACA JUGA:Cerita Bopak Castello Hidup dengan Paru-Paru Mati Sebelah Gegara Sering Begadang dan Pola Hidup

Hotman Paris juga menganjurkan pemerintah agar bisa memanfaatkan momentum ini, menerbitkan tax amnesty alias pengampunan pajak jilid ketiga.

"Apa aku bilang, kalau mau menambah pemasukan uang negara, segera terbitkan Undang Undang Tax Amnesty Jilid ketiga," kata Hotman.

Hotman menilai langkah tersebut bisa menjadi jalan untuk pemerintah mendapatkan pemasukan tambahan dari pembayaran pajak para pengusaha.

"Karena banyak duit orang yang tersembunyi di dalam dan luar negeri, dan sampai kapan pun pemerintah tidak akan bisa membongkarnya, kecuali dia sukarela membuka dengan membayar pajak misalnya lima sampai tujuh persen," kata Hotman.

"Lumayan kan kalau pemerintah dapat uang lima sampai tujuh persen dari uang ratusan triliun yang ada di mana-mana, di luar negeri maupun di Indonesia," pungkasnya.

BACA JUGA:Razman Nausution Sebut Laura Meizani Punya Pacar 5, Diduga Contoh Perilaku Buruk Nikita Mirzani

BACA JUGA:Siap Jadi Saksi pada Kasus Vadel Badjideh, Fitri Salhuteru Minta Polisi Hadirkan Laura Meizani

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengumumkan bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan kepada barang-barang mewah. 

Selain terkena PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah), barang-barang tersebut juga dikenakan kenaikan dari PPn menjadi 12 persen.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads