PPN 12 Persen Hanya Berlaku Barang Mewah, Begini Reaksi Hotman Paris
PPN 12 Persen Hanya Berlaku Barang Mewah, Begini Reaksi Hotman Paris-Tangkapan Layar Instagram @hotmanparisofficial-
"Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa, 31 Desember 2024.
"Saya ulangi supaya jelas, kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa, 31 Desember 2024.
Barang mewah yang dimaksud, kata Prabowo, yakni barang dan jasa tertentu yang selama sudah terkena pajak PPN Barang mewah (PPN Bm).
BACA JUGA:Ahmad Dhani Pastikan Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise Disiarkan Live di TV
BACA JUGA:Dinar Candy Langsung Transfer ke Rekening Fico Fachriza: Nih Sedekah!
Ia mencontohkan barang dan jasa yang mewah yaitu pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan lainnya.
"Yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," lanjutnya.
Ia memastikan barang dan jasa yang tidak termasuk kategori mewah tetap dikenakan tarif PPN lama tanpa perubahan.
“Artinya, untuk barang dan jasa yang selain mewah, tidak ada kenaikan PPN. Tarif tetap yang berlaku sekarang, yang sudah berlaku sejak 2022,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: