Direktur Perusahaan Industri Kertas Karton Manipulasi Pajak, Rugikan Negara Rp42 Miliar
JD, yang memimpin PT Mount Dreams Indonesia, diketahui menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang tidak benar dan tidak lengkap.--DJP
JAKARTA, DISWAY.ID - Seorang direktur perusahaan industri kertas karton kemasan, berinisial JD, diduga melakukan rekayasa laporan pajak selama hampir tiga tahun.
Akibat aksinya, negara disebut merugi hingga lebih dari Rp42,5 miliar.
JD, yang memimpin PT Mount Dreams Indonesia, diketahui menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang tidak benar dan tidak lengkap.
Bahkan dalam beberapa periode antara Januari 2018 hingga Desember 2020, ia tidak melaporkan SPT Masa PPN sama sekali.
BACA JUGA:Pensiun dan Pesangon Dikenai Pajak, UU PPh Digugat ke MK
Modusnya, JD menerbitkan faktur pajak atas transaksi penjualan dalam negeri, kemudian mengubah nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan PPN menjadi lebih kecil dari yang sebenarnya.
Dalam beberapa kasus, faktur pajak yang sudah diterbitkan bahkan tidak dilaporkan ke dalam SPT Masa PPN.
Perbuatannya itu membuat penerimaan negara dari sektor pajak menyusut hingga Rp42.533.920.274.
Kasus ini kini telah masuk tahap dua, dengan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP Jawa Timur II ke Kejaksaan Negeri Gresik pada Selasa (7/10/2025).
BACA JUGA:Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak, Warga Berharap Ekonomi Jakarta Meningkat
JD dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana enam bulan hingga enam tahun dan denda dua hingga empat kali lipat dari pajak terutang.
Sebelum naik ke penyidikan, otoritas pajak telah memberikan kesempatan bagi JD untuk memperbaiki kewajiban perpajakannya.
Namun kesempatan itu tidak dimanfaatkan, sehingga perkara dilanjutkan ke tahap hukum pidana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: