Leony Vitria Curhat Soal Pajak Balik Nama Rumah Warisan, Pakar Hukum Pajak dan Pemkot Tangsel Angkat Bicara
Leony Vitria Curhat Soal Pajak Balik Nama Rumah Warisan, Pakar Hukum Pajak dan Pemkot Tangsel Angkat Bicara---Instagram
JAKARTA, DISWAY.ID - Artis Leony Vitria membagikan pengalamannya ketika mengurus proses balik nama rumah peninggalan almarhum ayahnya, Andy Hartanto, yang wafat pada 15 Juni 2021 di Tangerang Selatan, Banten.
Cerita tersebut ia sampaikan melalui akun Instagram pribadinya pada 8 September 2025.
Dalam unggahannya, Leony mengungkapkan bahwa rumah yang diwariskan kepadanya termasuk objek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Ia pun harus membayar pajak sebesar 2,5 persen dari nilai properti. Menurutnya, biaya itu sangat memberatkan karena mencapai puluhan juta rupiah.
“Baru tahu ternyata ada pajak waris, 2,5 persen dari harga rumah. Rasanya enggak adil harus keluar uang segitu banyak hanya untuk balik nama,” tulis Leony.
BACA JUGA:DPR Minta Maaf, Puan: Saatnya DPR Lebih Banyak Bicara Tentang Rakyat
Tanggapan Pakar dan Pemkot Tangsel
Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, menilai bahwa Leony tetap wajib mengikuti aturan yang berlaku. Ia menyarankan agar masyarakat yang merasa keberatan dengan pelayanan atau beban pajak bisa melapor ke Ombudsman Pemkot Tangsel.
“Kalau ada warga yang keberatan, mekanismenya bisa melalui Ombudsman. Itu bagian dari hak masyarakat,” ujar Trubus.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan pun merespons curhatan mantan penyanyi cilik tersebut. Pemkot menyatakan siap memfasilitasi pengajuan keringanan ke Direktorat Jenderal Pajak. Trubus menilai langkah tersebut merupakan bentuk pelayanan publik yang mencerminkan prinsip Good Governance.
“Pemkot hadir untuk mendampingi dan memfasilitasi warganya yang merasa terbebani pajak. Itu contoh nyata advokasi sekaligus keberpihakan pemerintah daerah,” tambahnya.
BACA JUGA:Alex Indra Lukman Dorong Hilirisasi Kratom dan Gambir untuk Dukung Asta Cita Presiden
Penjelasan Hukum Pajak
Ahli Hukum Pajak Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Adrianto Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa BPHTB adalah pajak daerah yang dipungut pemerintah kabupaten/kota atas perolehan hak tanah maupun bangunan. Pengenaan pajak ini berlaku untuk transaksi jual beli, hibah, maupun warisan.
Ia menegaskan bahwa ketentuan tarif telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Berdasarkan aturan tersebut, DPRD kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif maupun pengecualian, termasuk bagi kasus warisan.
“Tarif maksimal BPHTB adalah 5 persen. Namun realisasinya diatur lewat peraturan daerah. DPRD juga bisa menetapkan pengecualian untuk objek warisan, sesuai Pasal 6 ayat (2) UU HKPD,” jelas Adrianto.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
