Leony Vitria Curhat Soal Pajak Balik Nama Rumah Warisan, Pakar Hukum Pajak dan Pemkot Tangsel Angkat Bicara
Leony Vitria Curhat Soal Pajak Balik Nama Rumah Warisan, Pakar Hukum Pajak dan Pemkot Tangsel Angkat Bicara---Instagram
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa penghitungan BPHTB menggunakan sistem self assessment oleh wajib pajak, yakni dengan mengalikan tarif dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Perhitungan ini kemudian divalidasi oleh pejabat pendapatan daerah sebelum disahkan dalam proses balik nama.
BACA JUGA:Maraknya Kasus Keracunan MBG, Ahli Gizi di SPPG Harus Bekerja Optimal Jaga Kualitas Makanan
Menurut Adrianto, UU HKPD juga membuka peluang keringanan pajak bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan finansial. Hal ini diperkuat dengan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPD), yang memberi kewenangan kepada kepala daerah untuk memberikan pengurangan, pembebasan, atau penundaan pembayaran pajak.
“Kalau wajib pajak keberatan dengan perhitungan fiskus, mereka punya hak mengajukan keberatan sesuai mekanisme hukum. Istilah ‘keberatan pajak’ memang sudah diatur dalam UU HKPD, PP KUPD, hingga perda kabupaten/kota,” tegasnya.
Perbedaan Kebijakan Tiap Daerah
Adrianto menambahkan, besaran BPHTB bisa berbeda di tiap daerah. UU HKPD hanya mengatur tarif maksimal, sedangkan detail persentase dan batasan NPOPTKP ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing.
“Semakin besar nilai NPOPTKP yang ditetapkan pemda, semakin kecil jumlah BPHTB yang harus dibayar,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
