Maraknya Kasus Keracunan MBG, Ahli Gizi di SPPG Harus Bekerja Optimal Jaga Kualitas Makanan
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini pun mengingatkan agar ahli gizi di setiap Sekolah Pengelola Pangan dan Gizi (SPPG) untuk menjalankan fungsinya dengan baik dalam pelaksanaan program MBG.--Istimewa
JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah melakukan berbagai evaluasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyusul banyaknya kasus keracunan makanan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini pun mengingatkan agar ahli gizi di setiap Sekolah Pengelola Pangan dan Gizi (SPPG) untuk menjalankan fungsinya dengan baik dalam pelaksanaan program MBG.
"Selama ini ahli gizi di setiap SPPG tidak berfungsi dengan baik. Kalau mereka berfungsi dengan baik, tidak akan terjadi keracunan. Kita harap dengan adanya evaluasi, jangan sampai ahli gizi di setiap SPPG tak berfungsi dengan baik lagi,” kata Yahya Zaini dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 1 September 2025.
BACA JUGA:79 Siswa SMP di Banjar Diduga Keracunan MBG, 41 Masih Dirawat
Seperti diketahui, Presiden Prabowo memanggil para menterinya ke kediaman pribadinya di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, pada Minggu 28 September 2025 malam saat tiba di tanah air usai lawatannya dari luar negeri.
Dalam pertemuan itu, evaluasi terhadap program MBG dilakukan menyusul banyaknya kasus keracunan yang terjadi.
Presiden Prabowo turut memberikan petunjuk untuk perbaikan program tersebut.
Prabowo menegaskan bahwa keselamatan anak-anak menjadi prioritas utama.
BACA JUGA:Miris! Baru 1,97 Persen Dapur MBG Kantongi Sertifikat Higiene, BGN Akui Minimnya Kepatuhan
Salah satu perbaikan program itu adalah terkait tata kelola MBG, misalnya berkenaan dengan masalah kedisiplinan prosedur, terutama masalah kebersihan yang itu berkaitannya dengan masalah air.
Evaluasi dari MBG juga meliputi akan dilibatkannya Puskesmas dan UKS untuk memantau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias dapur MBG secara berkala. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya evaluasi pasca maraknya peristiwa keracunan.
Selain itu, kini setiap SPPG atau dapur MBG diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS).
Hal ini juga sempat menjadi perhatian DPR setelah Istana mengungkap sebagian besar SPPG belum memiliki SLHS seperti yang seharusnya dilakukan.
BACA JUGA:Forum Wartawan Kebangsaan Usulkan Perpres Tegas Tata Kelola MBG
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: