Miris! Baru 1,97 Persen Dapur MBG Kantongi Sertifikat Higiene, BGN Akui Minimnya Kepatuhan

Miris! Baru 1,97 Persen Dapur MBG Kantongi Sertifikat Higiene, BGN Akui Minimnya Kepatuhan

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang mengatakan dari total 10.012 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), hanya 198 unit yang telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) hingga 30 Sep-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan bahwa dari total 10.012 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), hanya 198 unit yang telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) hingga 30 September 2025.

Artinya, baru 1,97 persen dapur yang memenuhi standar kebersihan dan sanitasi.

Data ini disampaikan langsung oleh Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kasus keracunan massal yang menimpa ribuan penerima manfaat program MBG.

BACA JUGA:KPK Setor Rp8 Miliar ke Kas Negara Hasil Lelang, Perhiasan dan Handphone Jadi Primadona

BACA JUGA:Profil Wanda Hamidah yang Ikut Rombongan Sumud Flotilla Ditangkap Israel

“Hingga akhir September 2025, tercatat 198 SPPG yang telah memiliki SLHS. Rinciannya, Wilayah I sebanyak 102 dapur, Wilayah II ada 35, dan Wilayah III sebanyak 61 dapur,” ujar Nanik dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 2 Oktober 2025.

Kewajiban SLHS Pasca Kasus Keracunan

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, dalam keterangannya, merinci bahwa 198 SPPG yang bersertifikat tersebut tersebar di Wilayah I (102 SPPG), Wilayah II (35 SPPG), dan Wilayah III (61 SPPG).

"Kami mendorong SPPG yang sudah operasional agar segera mengurus penerbitan SLHS hingga Oktober 2025. Ini menyangkut keamanan pangan dan perlindungan penerima manfaat, sehingga harus diprioritaskan. Kami juga terus memonitor perkembangan sertifikasi SPPG setiap hari," ujar Nanik.

Sebelumnya, kewajiban memiliki SLHS sempat menjadi sorotan setelah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) sempat menyebutkan hanya puluhan dapur saja yang bersertifikat dari ribuan yang ada.

BACA JUGA:Forum Wartawan Kebangsaan Usulkan Perpres Tegas Tata Kelola MBG

BACA JUGA:LPSK Dampingi Keluarga Arya Daru di RDP DPR, Usut Dugaan Ancaman dan Dorong Penyelidikan Ulang

Kasus keracunan massal yang terus berulang memaksa pemerintah menjadikan SLHS, yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan setempat, sebagai syarat mutlak dan wajib hukumnya bagi setiap SPPG untuk beroperasi.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) bahkan menargetkan agar seluruh dapur MBG dapat menyelesaikan proses kepemilikan SLHS dalam hitungan minggu untuk menjamin keamanan pangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads