Alex Indra Lukman Dorong Hilirisasi Kratom dan Gambir untuk Dukung Asta Cita Presiden
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menegaskan pentingnya hilirisasi dan industrialisasi tanaman endemik Indonesia seperti kratom dari Kalimantan dan gambir dari Sumatera Barat.-Boy Slamet/Harian Disway-
PONTIANAK, DISWAY.ID — Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menegaskan pentingnya hilirisasi dan industrialisasi tanaman endemik Indonesia seperti kratom dari Kalimantan dan gambir dari Sumatera Barat.
Menurutnya, kedua komoditas tersebut berpotensi besar menopang prioritas kelima Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yakni hilirisasi sumber daya alam.
Pernyataan itu disampaikan Alex usai menghadiri pelepasan ekspor kratom (Mitragyna speciosa) sebanyak 343,5 ton senilai Rp15,4 miliar ke India melalui Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Selasa 30 September 2025.
Ia mengingatkan, pengalaman Sumatera Barat dalam mengekspor gambir sejak awal 2000-an harus menjadi pelajaran berharga.
BACA JUGA:Ekspor Kratom Perdana ke India, Barantin Banten Pastikan Penuhi Persyaratan
“Sumatera Barat memasok 85 persen kebutuhan gambir dunia, tapi hilirisasi berupa katekin yang sangat dibutuhkan industri kosmetik dan farmasi tidak pernah berkembang di dalam negeri,” ujar politisi PDI-P itu, Rabu 1 Oktober 2025.
Alex menilai kratom berpotensi mengalami nasib serupa jika hilirisasi tidak dikelola serius.
Sementara Indonesia masih sibuk memperdebatkan dampak negatif, negara lain sudah memetik keuntungan dari produk turunannya.
“Air putih pun bisa berbahaya jika berlebihan. Jadi, jangan hanya terpaku pada sisi negatif, tapi manfaatkan riset untuk memaksimalkan nilai tambah,” katanya.
Kratom sendiri sempat tersandera regulasi.
BPOM pada 2016 melarang penggunaannya dalam obat tradisional dan suplemen kesehatan, sementara BNN merekomendasikan agar tanaman itu dikategorikan sebagai narkotika golongan I.
Namun, pemerintah kemudian mengatur tata niaga ekspornya melalui Permendag No 20/2024 dan Permendag No 21/2024.
Aturan tersebut melarang ekspor daun dan remahan kasar kratom, tetapi memberi izin untuk produk bubuk dan remahan halus.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
