Ekspor Kratom Perdana ke India, Barantin Banten Pastikan Penuhi Persyaratan

Ekspor Kratom Perdana ke India, Barantin Banten Pastikan Penuhi Persyaratan

Ekspor Kratom Perdana ke India, Barantin Banten Pastikan Penuhi Persyaratan-disway.id/Candra Pratama-

TANGERANG, DISWAY.ID -- Badan Karantina Indonesia (Barantin), melalui Karantina Banten di Satuan Pelayanan Bandara Soekarno-Hatta memastikan, bahwa ekspor komoditas Kratom (Mitragyna speciosa) sebanyak 100 kilogram ke India telah memenuhi persyaratan.

Kepala Karantina Banten, Duma Sari mengatakan, Kratom sebanyak 100 kilogram itu senilai Rp 50 juta, dan merupakan ekspor perdana ke India.  

Sesuai dengan ketentuan UU No. 21 Tahun 2019 dan PP No. 29 Tahun 2023, ekspor tumbuhan dan produk tumbuhan harus disertai dengan Phytosanitary Certificate (PC).

BACA JUGA:Kabel Semrawut di Cipondoh Makan Korban, Pemkot Tangerang Buka Suara

BACA JUGA:Jadi Kuli Bangunan Ilegal di Tangerang, Dua WNA Tiongkok Dideportasi

Dan tindakan karantina tumbuhan dilakukan juga dalam rangka pemenuhan persyaratan negara tujuan.

Lebih lanjut Duma menjelaskan, jika merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (kode HS 1211.90.17; 1211.90.18; dan 1211.90.98), kratom dapat diekspor dalam bentuk bubuk (powder).

"Dan daun remahan dengan ukuran > 30 mesh atau ≤ 600 mikron, dengan instrumen pengaturan berupa Eksportir Terdaftar (ET), Persetujuan Ekspor (PE), dan Laporan Surveyor (LS)," jelasnya, Sabtu, 19 April 2025.

Dia mengatakan, seluruh komoditas yang akan dikirim ke luar negeri wajib memenuhi persyaratan teknis dan administratif negara tujuan serta dipastikan bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, kratom sejumlah 100 kg ini dinyatakan layak ekspor," tegas Durma.

BACA JUGA:Sungguh Mulia, Polisi di Gresik Bantu Sopir Truk Ganti Ban di Tengah Padatnya Lalu Lintas

BACA JUGA:Dedi Mulyadi Minta Kampus Cabut Gelar Dokter Obgyn Cabul di Garut, Begini Penjelasan Unpad

Duma membeberkan, pelayanan sertifikasi karantina tumbuhan untuk ekspor produk kratom dapat diberikan setelah menerima Import Permit atau dokumen resmi lainnya yang diterbitkan oleh otoritas berwenang di negara tujuan.

"Yang menyatakan bahwa kratom bukan merupakan komoditas yang dilarang masuk ke negaranya serta pemohon telah memenuhi persyaratan ET, PE dan LS," urainya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads