DPR Sebut ABK Fandi Ramadhan Bukan Pelaku Utama Kasus 2 Ton Sabu di Batam

DPR Sebut ABK Fandi Ramadhan Bukan Pelaku Utama Kasus 2 Ton Sabu di Batam

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa Fandi Ramadhan (26), anak buah kapal (ABK) yang dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton di perairan Batam, bukanlah pelaku utama-disway.id/Anisha Aprilia -

JAKARTA, DISWAY.ID -- Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa Fandi Ramadhan (26), anak buah kapal (ABK) yang dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton di perairan Batam, bukanlah pelaku utama.

Informasi itu ia dapatkan usai pihaknya menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas tuntutan mati terhadap Fandi pada Senin, 23 Februari 2026.

Habib mengatakan bahwa Fandi tidak memiliki riwayat melakukan tindak pidana.

BACA JUGA:Seni Sanduk di Kota Batu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia

BACA JUGA:Tabrakan 2 Bus TransJakarta di Jalur Langit Cipulir, Sopir Diamankan untuk Diperiksa

"Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadan bukanlah pelaku utama, tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana, dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana," kata Habiburokhman usai menggelar rapat, Senin.

Habib menegaskan pihaknya memberi perhatian serius pada kasus tersebut karena menyangkut nyawa seseorang.

"Komisi III DPR RI menaruh perhatian serius atas kasus tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadan di Pengadilan Negeri Batam," imbuhnya.

Lebih lanjut, Habib menegaskan hasil rapat hari ini akan dibawa ke Pengadilan Negeri Batam, dimana tempat Fandi ditahan.

"Tadi rapat sudah baru saja disampaikan dan hasil rapat ini akan langsung diteruskan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Pengadilan Negeri Batam melalui Mahkamah Agung RI," jelasnya.

BACA JUGA:2 Tewas dalam Penyerangan di Pos Nabire, Satgas Ops Damai Cartenz Selidiki

BACA JUGA:12 Masjid Jakarta Gelar Buka Puasa Gratis selama Ramadhan 2026, Anak Kosan Jangan Skip!

Sebagai informasi, Anak buah kapal (ABK) asal Medan, Sumatera Utara, Fandi Ramadhan (26) tengah, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam terkait kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1.995.130 gram atau sekitar 2 ton.

Fandi dituntut hukuman mati.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads