DPR Sebut ABK Fandi Ramadhan Bukan Pelaku Utama Kasus 2 Ton Sabu di Batam

DPR Sebut ABK Fandi Ramadhan Bukan Pelaku Utama Kasus 2 Ton Sabu di Batam

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa Fandi Ramadhan (26), anak buah kapal (ABK) yang dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton di perairan Batam, bukanlah pelaku utama-disway.id/Anisha Aprilia -

Dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, persidangan dimulai sejak 23 Oktober 2025.

Perkara dengan nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm itu terus bergulir di persidangan.

Dalam dakwaan, jaksa mengatakan peredaran narkoba itu dilakukan Fandi bersama Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub, dan Weerapat Phongwan alias Mr Pong.

BACA JUGA:Telkom Solution Sabet Enam Penghargaan PRIA 2026, Perkuat Reputasi di Segmen B2B

BACA JUGA:2 Bus TransJakarta Adu Banteng di 'Jalur Langit' Cipulir Disebut Akibat Sopir Mengantuk

Sementara itu, pelaku lainnya, yakni Mr Tan alias Jacky Tan, kini masuk daftar pencarian orang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads