Direktur Perusahaan Industri Kertas Karton Manipulasi Pajak, Rugikan Negara Rp42 Miliar

Direktur Perusahaan Industri Kertas Karton Manipulasi Pajak, Rugikan Negara Rp42 Miliar

JD, yang memimpin PT Mount Dreams Indonesia, diketahui menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang tidak benar dan tidak lengkap.--DJP

BACA JUGA:Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak, Warga Berharap Ekonomi Jakarta Meningkat

JD sendiri bukan orang baru di ruang sidang. Ia diketahui tengah menjalani hukuman dalam kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Untuk keperluan proses hukum terbaru, ia dipindahkan dari Lapas Kelas I Tangerang ke Rutan Kelas IIB Gresik.

Sementara, PT Mount Dreams Indonesia telah dinyatakan pailit melalui putusan Pengadilan Niaga Surabaya pada Februari 2021.

BACA JUGA:Menkeu Purbaya Buru Pengemplang Pajak, KPK Siap Kolaborasi

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Kindy Rinaldy Syahrir, menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi bukti nyata sinergi DJP, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam menegakkan hukum di bidang perpajakan.

“Penegakan hukum ini bukan hanya untuk menghukum, tapi juga untuk menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan pajak. Kami ingin memberi efek jera,” ujarnya.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: