bannerdiswayaward

Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak, Warga Berharap Ekonomi Jakarta Meningkat

Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak, Warga Berharap Ekonomi Jakarta Meningkat

Gubernur DKI Pramono Anung memberi keringanan pajak daerah, mulai dari Pajak Bumi Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPTHB) hingga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)-disway.id/Cahyono-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kabar gembira warga Jakarta, Gubernur DKI Pramono Anung memberi keringanan pajak daerah, mulai dari pajak Bumi Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPTHB) hingga pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pemberian keringanan pajak daerah tahun 2025 itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI tentang Pengurangan dan Pembebasan Pajak Daerah.

Gubernur Pramono berharap keputusan tersebut dapat meringankan beban warga Jakarta, meningkatkan daya beli, hingga mendorong dunia usaha kecil dan menengah.

BACA JUGA:Ratusan Rumah Semi Permanen di Tangki Terbakar: Sempat Dinyatakan Padam, Kini Berkobar Lagi

BACA JUGA:Bupati Bogor Tegaskan Visi Transportasi Terintegrasi untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat

"Dunia usaha saat ini perlu insentif. Diharapkan, kebijakan ini berpengaruh signifikan dalam meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi Jakarta," urainya pekan lalu.

Gubernur Pramono mengungkapkan, dalam perencanaan kebijakan relaksasi pajak daerah, Pemprov DKI mempertahankan pengurangan yang sudah diberikan sebelumnya, kemudian mengembangkan kebijakan yang ada.

Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny Siregar kepada disway.id memaparkan, pajak yang diberi keringanan hingga pembebasan meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BHTB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKBN), Pajak Reklame, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Kesenian dan Hiburan.

Berikut rinciannya:

1. PBB-P2

BACA JUGA:Simak Prakiraan Cuaca Jakarta Hari ini Senin 28 September 2025, Awas Turun Hujan Deras!

BACA JUGA:Meriahkan Hari Sungai Sedunia, 43 Perahu Botol Plastik Bekas Berlayar di Kali Ciliwung

Kriteria objek pajak dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 857 Tahun 2025 meliputi rumah sakit/klinik yang bersifat nirlaba, yayasan penyelenggara pendidikan dasar dan menengah serta perguruan tinggi swasta.

Dalam relaksasi pajak tersebut, pengurangan PBB-P2 sebesar 50 persen.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads