Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak, Warga Berharap Ekonomi Jakarta Meningkat
Gubernur DKI Pramono Anung memberi keringanan pajak daerah, mulai dari Pajak Bumi Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPTHB) hingga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)-disway.id/Cahyono-
Sedangkan untuk PBB-P2 untuk Badan Layanan Umum (BLU) yang bukan pelayanan dasar dan layanan olahraga diberi keringanan sebesar 75 persen.
Sementara bagi objek milik pribadi berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi maka diberi keringanan pokok pajak paling tinggi 100 persen.
"Objek yang dimiliki veteran, perintis kemerdekaan, pahlawan nasional atau penerima tanda kehormatan bintang, pensiunan PNS dan purnawirawan juga diberi pembebasan PBB-P2," kata Morris.
BACA JUGA:Dukung Gaya Hidup Sehat, Pramono Sebut Event Olahraga Bisa Dongkrak Ekonomi
BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling dan Sekitarnya Hari Ini 28 September 2025, Buka Setengah Hari!
2. BPHTB
Keringanan pajak BPHTB mulai dari 50 persen hingga pembebasan sesuai dengan kriteria yang tertuang dalam Kepgub Nomor 840 Tahun 2025.
Pokok BPHTB yang mendapat pengurangan 50 persen berlaku bagi warga DKI berusia di atas 18 tahun yang membeli tanah atau rumah tapak pertamanya dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) hingga Rp1 miliar.
Sedangkan pokok pajak BPHTB yang mendapat pengurangan 75 persen yakni wajib pajak yang memperoleh tanah atau bangunan untuk pendidikan, sosial, dan kesehatan.
Selanjutnya pokok pajak dibebaskan untuk objek dengan kriteria tanah dan bangunan didapat dari program pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
BACA JUGA:Kecot Saat COD, Kurir Paket dibacok Pakai Parang di Bekasi
3. PKB dan BBNKB
Untuk PKB diberi keringanan mulai dari 50 persen hingga pembebasan pokok pajak sesuai dengan kriteria yang tertulis pada Kepgub Nomor 841 Tahun 2025.
Kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pokok pajak contohnya kendaraan yang digunakan untuk pengawalan Presiden atau Wakil Presiden atau pertahanan dan pengamanan negara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: