Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak, Warga Berharap Ekonomi Jakarta Meningkat

Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak, Warga Berharap Ekonomi Jakarta Meningkat

Gubernur DKI Pramono Anung memberi keringanan pajak daerah, mulai dari Pajak Bumi Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPTHB) hingga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)-disway.id/Cahyono-

Pemberian insentif ini merupakan bentuk dukungan bagi dunia usaha agar dapat berkembang, sekaligus apresiasi kepada pelaku usaha yang taat membayar pajak tepat waktu.

Hal tersebut yang selama ini berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Jakarta sekitar 14–15 persen, di atas rata-rata nasional. 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads