Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak, Warga Berharap Ekonomi Jakarta Meningkat

Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak, Warga Berharap Ekonomi Jakarta Meningkat

Gubernur DKI Pramono Anung memberi keringanan pajak daerah, mulai dari Pajak Bumi Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPTHB) hingga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)-disway.id/Cahyono-

BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 26 September 2025, Ayo Datang ke Lokasi Terdekat!

Dengan adanya pengurangan, bahkan penghapusan pajak daerah dirinya yakin ekonomi Jakarta akan membaik. 

"Saya bersyukur sekali dengan adanya pengurangan pajak daerah, dan saya yakin ekonomi Jakarta lebih sehat, pelaku UMKM bisa lebih bergairah menjalankan usahanya, karena ada kelebihan penghasilan yang seharusnya untuk bayar pajak sebagian bisa untuk biaya pengembangan usaha," katanya. 

Ubaidillah Sahab (34), pemilik cafe di Jalan Pondok Pinang Raya, Jakarta Selatan mengucapkan rasa syukurnya dengan keringanan pajak daerah yang diberikan Gubernur DKI Pramono Anung.

“Terus terang usaha sedang enggak baik-baik aja dalam beberapa bulan terakhir. Sampai sekarang kondisi (usaha) belum berubah. Alhamdulillah, bersyukur banget ada pengurangan pajak. Jadi bisa menekan pengeluaran,” tutur pria yang sudah menjalani usaha cafe sejak tiga tahun lalu.

Sebelumnya, Gubernur DKI Pramono Anung juga menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 722 Tahun 2025 dalam memberlakukan insentif pajak bagi pelaku usaha di sektor perhotelan serta restoran makanan dan minuman berupa diskon pajak sebesar 20 hingga 50 persen.

BACA JUGA:Terima Aspirasi, Augustinus Siap Libatkan Publik untuk Susun Raperda KTR di DKI

BACA JUGA:Pramono: Jakarta Jadi Role Model Kerukunan Antarumat Beragama

Ada tiga skema pemberian insentif pajak tersebut: Pertama, diskon 50 persen pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa perhotelan berlaku mulai 25 Agustus hingga September 2025.

Kedua, diskon 20 persen PBJT atas jasa perhotelan berlaku mulai Oktober hingga Desember 2025.

Ketiga, diskon 20 persen pajak makanan dan minuman berlaku sejak Agustus hingga Desember 2025.

Untuk mendapatkan insentif ini, wajib pajak cukup menyampaikan surat pernyataan bersedia melaporkan data transaksinya secara elektronik melalui sistem e-TRAP yang sudah dikenal dan digunakan oleh pelaku usaha di Jakarta.

“Saya akan mengevaluasi kebijakan ini sebagai bahan pertimbangan untuk memperpanjang insentif sampai 31 Januari 2026,” ujar Gubernur Pramono pada Agustus 2025.

BACA JUGA:Pomdam Jaya Tangani Kasus Dugaan Penganiayaan Karyawan Zaskia Mecca, Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Pramono Beberkan Biang Keladi Jakarta Macet Berjam-jam, Minta Jasa Marga Tanggung Jawab

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads