Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak, Warga Berharap Ekonomi Jakarta Meningkat

Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak, Warga Berharap Ekonomi Jakarta Meningkat

Gubernur DKI Pramono Anung memberi keringanan pajak daerah, mulai dari Pajak Bumi Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPTHB) hingga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)-disway.id/Cahyono-

Selain itu, kendaraan bermotor yang pernah hilang hingga ditemukan kembali juga dibebaskan dari pokok PKB.

"PKB yang mendapat pengurangan tarif lainnya adalah kendaraan bermotor bekas atau seken yang memiliki nilai di bawah harga pasar," kata Morris. 

BACA JUGA:Cek Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Sabtu 27 September, Berawan Sepanjang Hari!

BACA JUGA:Kembangkan Program Industri dan Transmigrasi, Kemenperin dan Kementrans Resmi Tandatangani MoU Terobosan Baru

Sementara Pokok BBNKB diberi keringanan mulai dari 50 persen hingga pembebasan untuk bea pokok sesuai kriteria dalam Kepgub Nomor 842 Tahun 2025.

Pengurangan bea pokok 50 persen diberikan pada kendaraan bermotor yang digunakan untuk kepentingan umum di bidang sosial maupun keagamaan dan tidak bersifat komersil.

Untuk pembebasan pokok BBNKB berlaku bagi kendaraan yang digunakan untuk pengamanan Presiden dan Wakil Presiden serta untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.

4. PBJT

PBJT Kesenian dan Hiburan diberikan keringanan mulai 50 persen hingga pembebasan pokok pajak sesuai dengan Kepgub Nomor 852 Tahun 2025.

BACA JUGA:Intip Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini 27 September 2025, Cek Syarat dan Lokasi!

BACA JUGA:Jakarta Masuk 3 Besar Kota Paling Tercemar, Ini Cara Seru Lawan Polusi Udara

Untuk pengurangan PBJT 50 persen pokok pajak yang dipungut dari konsumen berlaku untuk bioskop, pagelaran kesenian, pameran yang bekerja sama dengan pemerintah, wahana ekologi hingga budaya, usaha sosial kemanusiaan, dan olahraga yang bersifat pembinaan.

Sedangkan pembebasan pokok PBJT atas jasa kesenian dan hiburan diberikan terhadap panti pijat tunanetra, pentas seni sekolah, pertunjukan kesenian tradisional, segala jenis hiburan yang diselenggarakan oleh pemerintah, hiburan keliling seperti pasar malam, dan sejenisnya.

Untuk PBJT atas Makanan/Minuman dan Jasa Perhotelan, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2025, dibebaskan sebagian atau seluruhnya terhadap Perwakilan Negara Asing pada acara resmi atau pribadi atas asas timbal balik.

5. Pajak Reklame

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads