Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak, Warga Berharap Ekonomi Jakarta Meningkat

Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak, Warga Berharap Ekonomi Jakarta Meningkat

Gubernur DKI Pramono Anung memberi keringanan pajak daerah, mulai dari Pajak Bumi Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPTHB) hingga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)-disway.id/Cahyono-

Pajak Reklame mendapat pengurangan untuk objek di dalam ruang (indoor), seperti di kafe, restoran, dan ruko.

BACA JUGA:Sentra Fauna Lenteng Agung Bisa Ditempati Pedagang Pasar Barito Awal Oktober

BACA JUGA:Cagah Macet Parah, Pramono Minta Perbaikan Gerbang Tol Dilakukan Hari Libur

Hal ini memperluas gerak ruang pelaku usaha kecil dan menengah dalam mempromosikan usahanya tanpa terbebani biaya tambahan sehingga dapat menarik pengunjung.

Kepala Pusdatin Bapenda DKI, Morris Danny Siregar menyatakan, target penerimaan Pajak Daerah DKI untuk tahun 2025 adalah Rp48 triliun.

Sementara, periode 1 Januari hingga 28 September 2025 pencapaian realisasi pajak daerah Rp33,7 triliun atau sekitar Rp70,36 persen dari target.

Sementara itu, anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Gias Kumari Putra menyebut keputusan memberikan keringanan pajak daerah adalah bentuk nyata dalam meringankan beban warga Jakarta.

Pasalnya, sekarang masih banyak masyarakat yang masih kesulitan secara ekonomi.

BACA JUGA:Sentra Fauna Lenteng Agung Bisa Ditempati Pedagang Pasar Barito Awal Oktober

BACA JUGA:Cagah Macet Parah, Pramono Minta Perbaikan Gerbang Tol Dilakukan Hari Libur

"Perlu langkah konkret pemerintah daerah memudahkan masyarakat dari sektor perpajakan," ujarnya belum lama ini.

Gias mengakui selama ini Jakarta telah memiliki program relaksasi pajak seperti saat HUT Jakarta, HUT Kemerdekaan RI, dan lainnya.

Menurut politisi Partai NasDem itu, kebijakan keringanan pajak adalah solusi tepat dalam mengatasi kesulitan warga. “Tentu (relaksasi pajak) akan sangat bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

Dihubungi secara terpisah, ekonom Senior dari Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin berpendapat, dalam situasi sulit seperti sekarang, kebijakan relaksasi pajak akan mengurangi beban masyarakat.

Menurutnya kebijakkan ini menjadi bukti jika Gubernur DKI Pramono berpihak kepada kepentingan masyarakat ketimbang mempertebal pendapatan daerah dengan menaikan pajak.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads