Pensiun dan Pesangon Dikenai Pajak, UU PPh Digugat ke MK

Pensiun dan Pesangon Dikenai Pajak, UU PPh Digugat ke MK

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta.-Dok. Mahkamah Konstitusi -

JAKARTA, DISWAY.ID– Dua karyawan swasta, Rosul Siregar dan Maksum Harahap, menggugat Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 7 Tahun 1983 yang telah diubah dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini menargetkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU PPh yang memasukkan uang pesangon, pensiun, Tunjangan Hari Tua (THT), dan Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai objek pajak dengan tarif progresif, yang dianggap merugikan hak dasar pekerja dan bertentangan dengan UUD 1945.

Sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 170/PUU-XXIII/2025 telah digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, pada Senin (6/10/2025) lalu.

BACA JUGA:BMKG Prediksi Kemunculan La Nina, Musim Hujan Lebih Awal dan Panjang

Saat itu para pemohon meminta MK membatalkan ketentuan tersebut, dengan alasan pajak ini "menyakiti hati" pekerja yang telah memotong pajak selama puluhan tahun melalui gaji mereka.

Melalui kuasa hukumnya, Ali Mukmin, mereka menyoroti bahwa Pasal 4 ayat (1) UU PPh mendefinisikan objek pajak sebagai "setiap tambahan kemampuan ekonomis" yang mencakup gaji, upah, bonus, hingga uang pensiun.

Sementara Pasal 17 menerapkan tarif progresif hingga 35 persen untuk pesangon dan pensiun yang dibayarkan sekaligus.

"Pajak pesangon, pajak pensiun, itu sudah puluhan tahun dikumpulkan oleh para pekerja, tiba-tiba disamakan dengan PPh progresif," tegas Ali Mukmin dalam sidang.

Para pemohon mengklaim ketentuan ini melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang perlindungan hukum yang adil, Pasal 28H ayat (1) tentang hak atas jaminan sosial, serta Pasal 34 ayat (2) tentang hak negara memastikan kesejahteraan rakyat.

BACA JUGA:Chaos di Langit AS! Shutdown Picu Delay Parah, 6.000 Penerbangan Tertunda, Tower Burbank Tutup Total

Rosul Siregar, yang memasuki pensiun Oktober 2025, dan Maksum Harahap khawatir bekal pensiun mereka tergerus pajak signifikan, meski dana itu berasal dari iuran yang sudah dikenai pajak selama bekerja.

Mereka memohon MK: (1) menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat; (2) memerintahkan pemerintah tidak memungut pajak atas pesangon, pensiun, THT, dan JHT bagi pegawai swasta maupun negeri; (3) memerintahkan pembentuk UU menyesuaikan sistem perpajakan agar selaras konstitusi.

Meski ada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 yang mengatur PPh Pasal 21 final atas pesangon dengan batasan tidak kena pajak (misalnya hingga Rp50 juta bebas pajak), penggugat menilai tarif progresif Pasal 17 tetap memberatkan untuk jumlah besar.

BACA JUGA:LMKN Kenalkan Inspiration, Bayar Royalti Musik Kini Semudah Klik

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads