Pensiun dan Pesangon Dikenai Pajak, UU PPh Digugat ke MK
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta.-Dok. Mahkamah Konstitusi -
Contohnya, untuk pesangon Rp180 juta, pajak bisa mencapai Rp14,5 juta setelah dikurangi batas bebas.
Hal ini kontras dengan iuran dana pensiun yang dikecualikan dari objek pajak berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf g UU PPh.
Para pemohon berharap putusan MK jadi preseden untuk lindungi hak pensiun, selaras visi Indonesia Emas 2045.
"Persepsi DPR dan pemerintah yang anggap pesangon sebagai tambahan kemampuan ekonomis sangat menyakiti hati para pekerja," pungkas Ali Mukmin.
Gugatan ini mencerminkan keresahan luas pekerja swasta di tengah reformasi perpajakan pasca-UU HPP, yang bertujuan perbanyak basis pajak tapi dianggap mengabaikan kesejahteraan pensiunan.
BACA JUGA:Patrick Kluivert Bongkar Taktik GANAS, Pressing Tinggi ala Shin Tae-yong Siap Hajar Arab Saudi?
MK dijadwalkan sidang lanjutan untuk mendengar respons pemerintah.
Kasus ini berpotensi ubah tata cara pemotongan PPh Pasal 21 bagi pensiunan, seperti diatur PP Nomor 68 Tahun 2009.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: