Utak-atik PPN 12% untuk Barang Mewah, Ekonom: Seharusnya Dibatalkan

Utak-atik PPN 12% untuk Barang Mewah, Ekonom: Seharusnya Dibatalkan

Ekonom mengkhawatirkan dampak atau efek domino dari kenaikan PPN 12% untuk barang mewah.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID – Ekonom mengkhawatirkan dampak atau efek domino dari kenaikan PPN 12% untuk barang mewah.

Pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya akan diberlakukan pada barang-barang mewah yang termasuk ke dalam Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Tidak sedikit yang mempertanyakan alasan di balik angka 12 persen, yang terkesan memberatkan, apalagi di tengah kondisi daya beli masyarakat kelas menengah yang masih belum sepenuhnya pulih pasca-pandemi.

BACA JUGA:Protes Masyarakat yang Terlanjur Belanja Dikenakan PPN 12 Persen Ditanggapi Ditjen Pajak: Kami Sudah Bicara Dengan Pengusaha Ritel

Menurut Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, PPN 12 persen seharusnya dibatalkan, karena pemberlakuannya hanya akan menambah beban psikologis dan ekonomi masyarakat.

"Jika ditelaah lebih mendalam, kebijakan ini sebenarnya tidak diperlukan. Peningkatan tarif PPN menjadi 12 persen sebenarnya direncanakan untuk berlaku secara bertahap sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, pengenaan tarif ini pada barang mewah menimbulkan masalah," ujar Achmad ketika dihubungi oleh Disway pada Kamis 2 Januari 2025.

BACA JUGA:Jenis Mobil Mewah Apa Saja yang Terkena PPN 12 Persen? Ini Daftarnya

Selain itu, Achmad menambahkan, meskipun barang mewah tidak dikonsumsi oleh mayoritas masyarakat, adanya pengumuman tarif PPN 12 persen dapat menimbulkan efek psikologis negatif bagi kelas menengah.

Tidak hanya itu, kebijakan ini juga justru menyamarkan batas antara PPN dan PPnBM. Barang mewah sudah dikenakan PPnBM, yang fungsinya mirip dengan PPN tetapi dirancang khusus untuk barang-barang eksklusif.

BACA JUGA:PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, DPR: Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat

"Kelompok ini sudah menghadapi tekanan ekonomi akibat inflasi, kenaikan harga kebutuhan pokok, dan daya beli yang tergerus.

Menambahkan tarif baru, bahkan jika hanya untuk barang tertentu, tetap menciptakan persepsi bahwa pemerintah tidak berpihak pada masyarakat luas," pungkas Achmad,

BACA JUGA:Simak Isi Pernyataan Lengkap Prabowo Soal PPN 12 Persen, Berlaku hanya untuk Barang dan Jasa Mewah!

Menurut Achmad, Pemerintah sebenarnya bisa cukup mengoptimalkan PPnBM sebagai instrumen untuk mengenakan pajak tambahan pada barang mewah tanpa harus mengutak-atik PPN.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads