Viral Struk Belanja Air Mineral Kena PPN 12 Persen, Cek Faktanya!

Viral Struk Belanja Air Mineral Kena PPN 12 Persen, Cek Faktanya!

Viral Struk Belanja Air Mineral Kena PPN 12 Persen.--X @MurtadhaOne1

"Mana yg COCOTE yg teriak hanya barang mewah yg kena pajak......ayoooo...cepet komenlah....." tulis @jhon***

Namun sebagian warganet juga menyampaikan bahwa kemungkinan perusahaan sudah melakukan setting PPN 12 persen.

BACA JUGA:Protes Masyarakat yang Terlanjur Belanja Dikenakan PPN 12 Persen Ditanggapi Ditjen Pajak: Kami Sudah Bicara Dengan Pengusaha Ritel

"Ya karena udh di set 12% sebelum tahun baru, sementara pemerintah ngebatalin sesudah tahun baru, ya ga segampang itu ngerubah sistem, tunggu aja beberapa hari/minggu lagi, klo ga berubah berarti memang tokonya yg anj*ng nyari keuntungan" tulis @Sidd****

Meski begitu, banyak diantaranya kembali memperhitungkan struk belanja tersebut yang ternyata tidak sesuai.

"Hitungannya salah jg tuh harusnya segini.. 37.500 dibagi 1,11 ketemu harga sebelum PPN. Harga sebelum PPN dikali 11/12 ketemu DPP. DPP dikali 12% ketemu PPN" tulis akun X @IM_Gina****

"Min, coba kalikan deh 37.500 kali 12% , sama gk hasilnya dgn nilai ppnnya di struk, lalu 37.500 kali 11% sama apa gk dgn ppn di struk" tulis @Irfa****

BACA JUGA:PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, DPR: Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat

"Bro minimal baca struknya dulu, trs coba itung2 lagi itu 12% nya dr harga barang atau 11/12 dr harga barang, jangan giring opini yang engga2 lah" tulis @fikr****

"Harusnya ga segitu, 16.000 x 11/12 x 12% = 1.760. Jadi 16.000 + 1.760 = 17.760" tulis @Vlad***

PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang dan Jasa Mewah 

Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan PPN jadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah.

Hal itu disampaikannya di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan turut didampingi oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada Selasa, 31 Desember 2024.

"Supaya jelas, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah" terang Presiden Prabowo Subianto.

BACA JUGA:Pemerintah Umumkan Penundaan PPN 12 Persen, Harga Bahan Pokok Stagnan

Kenaikan PPN 12 persen untuk barang dan jawa mewah ini berlaku mulai 1 Januari 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads