Pedagang Toko Online Bakal Dipotong Pajak, Ini Kata DJP dan Pelaku Industri
Ciri-ciri toko online yang kena pajak per Juli 2025 yang perlu diketahui oleh penjual.-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah tengah merampungkan aturan baru yang akan mewajibkan platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, hingga TikTok Shop memotong pajak langsung dari pendapatan para penjual online.
Kebijakan ini sendiri diketahui bertujuan menyederhanakan administrasi perpajakan sekaligus menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha online dan offline.
BACA JUGA:Pramono Bakal Kaji Keringanan Pajak Hiburan Malam di Jakarta
BACA JUGA:Pramono: Realisasi Pajak Jakarta Tembus 47 Persen, Ungguli Nasional!
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli, menyebut aturan tersebut masih dalam tahap akhir penyusunan dan akan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat.
“Begitu aturannya resmi diterbitkan, kami akan sampaikan secara terbuka dan lengkap,” ujarnya kepada media secara daring, Kamis 26 Juni 2025.
Rencana ini diperkirakan mulai berlaku bulan depan dan akan berdampak langsung pada jutaan UMKM digital yang menjual produknya lewat marketplace.
BACA JUGA:Asphija Menjerit Pajak Hiburan Malam Selangit, Badai PHK Menghantui
BACA JUGA:Kabar Gembira dari Pramono, Kasih Diskon Pajak 50 Persen untuk Industri Perhotelan
Menanggapi kebijakan ini, Sekjen Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, menyatakan dukungannya. Namun ia mengingatkan pentingnya implementasi yang adil dan bertahap.
“Kebijakan ini harus dijalankan secara kolaboratif dan memperhatikan kesiapan pelaku usaha serta sistem pendukungnya,” kata Budi.
Menurutnya, beberapa marketplace sudah mulai menerima sosialisasi terbatas dari DJP, meski belum sampai pada tahap teknis.
Budi juga menegaskan komitmen idEA untuk bekerja sama dengan pemerintah agar aturan perpajakan ini tidak menghambat pertumbuhan UMKM digital.
Dengan aturan ini, pemerintah berharap bisa meningkatkan kepatuhan pajak di sektor digital tanpa mematikan semangat wirausaha di kalangan UMKM.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: