Asphija Menjerit Pajak Hiburan Malam Selangit, Badai PHK Menghantui
Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) menjerit karena tingginya pajak di sektor usaha karaoke, kelab, bar, diskotek, mandi uap/spa-istockphoto-
JAKARTA, DISWAY.ID - Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) menjerit karena tingginya pajak di sektor usaha karaoke, kelab, bar, diskotek, mandi uap/spa.
Ketua Asphija Hana Suryani mengatakan, saat ini pajak hiburan malam yang ditetapkan di Jakarta menyentuh angka 40 persen.
BACA JUGA:Asphija Tolak Raperda Larangan Merokok di Tempat Hiburan, Dinilai Matikan Usaha
BACA JUGA:Rokok Bakal Dilarang di Tempat Hiburan Malam, Pramono: Ini Baru Raperda
Akibatnya, kata Hana, nasib para pengusaha hiburan malam berada di ujung tanduk. Ini diperparah dengan merosotnya pengunjung tempat hiburan malam akibat lemahnya ekonomi.
"Pajak hiburan yang sekarang ini 40 persen di DKI dan menuju 75 persen. Artinya kita ini udah lagi mau mati, dah mau mati," kata Hana saat dihubungi Disway.id pada Selasa, 24 Juni 2025.
Hana menceritakan, penurunan pendapatan usaha hiburan malam terjadi sejak tahun 2020 sebelum pandemi Covid-19.
Saat itu kata Hana pajak tempat hiburan malam dinaikan menjadi 25 persen. Tidak lama terjadi pagebluk virus Corona dan pemerintah mengharuskan tempat hiburan malam tutup total.
BACA JUGA:Budayawan Heran Industri Kretek Dihancurkan Bangsa Sendiri, Padahal Sumbang ke Negara Rp216,9 T
Setelah Covid-19 mereda, di tahun 2024 saat pengusaha tempat hiburan malam mulai menata kembali usahanya, pajak kembali dinaikan menjadi 40 persen.
"Udah mati lah kita semua," kata Hana.
Mulai dari situ sambung Hana, ketimbang terus-terusan tekor, banyak pengusaha hiburan malam yang memilih menutup usahanya.
Hana menambahkan, kalau kondisinya terus seperti ini, bukan tidak mungkin terjadi badai pemutusan hubungan kerja (PHK) di tempat usaha hiburan malam.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
