bannerdiswayaward

Rokok Bakal Dilarang di Tempat Hiburan Malam, Pramono: Ini Baru Raperda

Rokok Bakal Dilarang di Tempat Hiburan Malam, Pramono: Ini Baru Raperda

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, memang sudah seharusnya ada payung hukum yang mengatur tempat hiburan malam bebas asap rokok.-Cahyono-

JAKARTA, DISWAY.ID - DPRD DKI Jakarta tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dalam Raperda tersebut diatur terkait larangan merokok di tempat hiburan malam (THM).

Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, memang sudah seharusnya ada payung hukum yang mengatur kawasan bebas asap rokok termasuk di tempat hiburan malam seperti klub dan tempat karaoke.

BACA JUGA:Pramono Bakal Renovasi Hutan Kota Srengseng Demi Kenyamanan Pengunjung

"Jadi kan ini baru Raperda. Prinsip yang diatur adalah yang tidak diperbolehkan merokok tempat-tempat yang publik. Misalnya tempat untuk klubing, tempat untuk karaoke itu memang nggak boleh orang merokok," kata Pramono di Hutan Kota Srengseng, Jakarta Barat dikutip Selasa, 24 Juni 2025.

Kata Pramono semua tempat di Jakarta harus memiliki ruangan untuk merokok. Hal ini nantinya akan diatur dalam Raperda KTR.

Namun Pramono meminta pada Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR DPRD DKI Jakarta agar dibahas secara matang aturan merokok tersebut.

Hal ini agar aturan KTR tersebut tidak berdampak pada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pramono tidak mau aturan KTR ini mengganggu UMKM.

"Bagaimanapun bagi saya UMKM itulah yang harus mendapatkan perlindungan. Jangan kemudian membuat perda untuk membuat masyarakat middle up sehat, tapi di bawahnya malah nggak sehat," tegas Pramono.

Pansus tentang KTR DPRD Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah membahas secara spesifik mengenai aturan baku larangan merokok di tempat hiburan malam.

BACA JUGA:Pramono Ogah Jadi Gubernur Konten: Saya Lebih Senang Kerja Real

Anggota Pansus tentang KTR DPRD Provinsi DKI Jakarta Ali Lubis menegaskan, dalam hal ini perlu dimasukkan dalam BAB I tentang Ketentuan Umum.

Kata Ali pihaknya masih mendalami pasal-pasal Raperda tentang KTR, Senin (23/6).

Menurut Ali, larangan tempat merokok di tempat hiburan malam harus dituangkan secara detail.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads