Kasus Siswa Merokok, Abdul Mu’ti Siapkan Aturan Baru yang Humanis dan Kultural
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, dalam taklimat media di Jakarta-Hasyim Ashari -
JAKARTA, DISWAY.ID — Maraknya kasus siswa merokok di lingkungan sekolah kembali menyita perhatian publik. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa fenomena ini bukan hal baru, namun penanganan yang ada selama ini dinilai belum efektif.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kini menyiapkan langkah baru: memperkuat aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sekolah dengan pendekatan yang lebih kultural dan humanis, bukan semata struktural dan hukuman administratif.
“Selama ini kan pendekatannya struktural di dalam peraturan yang lama. Nah, kami ingin memperkuat pendekatan yang lebih kultural dan humanis,” ujar Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/10/2025).
BACA JUGA:Resmi! Wajib Belajar Jadi 13 Tahun, Anak TK Dapat PIP Mulai 2026
Mu’ti menyebut, larangan merokok di sekolah sebenarnya sudah jelas tertuang dalam Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015, yang menetapkan sekolah sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Namun, implementasi di lapangan masih lemah.
Karena itu, Kemendikdasmen akan merevisi peraturan tersebut untuk memperkuat aspek kesadaran dan partisipasi komunitas sekolah.
“Penegakan disiplin tidak cukup dengan sanksi formal. Harus dibangun kesadaran bersama,” ujar Mu’ti.
Salah satu langkah penting yang akan ditempuh adalah melibatkan seluruh elemen sekolah, mulai dari kepala sekolah, guru, hingga organisasi siswa seperti OSIS.
“Kami ingin agar semua pihak terlibat, termasuk pelajar dan OSIS. Mereka justru harus menjadi motor perubahan,” tegasnya.
BACA JUGA:Indonesia dan Brasil Teken Kerja Sama Mineral Kritis dan EBT, Targetkan Kolaborasi Bioetanol
Empat Larangan Rokok di Sekolah
Mu’ti juga mengingatkan kembali empat larangan utama yang berlaku di seluruh satuan pendidikan sebagaimana diatur dalam Permendikbud:
1. Larangan merokok di area sekolah.
2. Larangan menjual rokok di lingkungan sekolah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: