TKA SD–SMP 2026 Mulai April, Kemendikdasmen: Nilai Digunakan untuk Jalur Prestasi
Hasil TKA nantinya akan digunakan khusus pada jalur prestasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal yang telah diterbitkan.-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) untuk mematangkan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SD dan SMP sederajat tahun 2026.
Kegiatan ini melibatkan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota serta jajaran Kementerian Agama di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Jalan Daan Mogot Sempat Lumpuh Imbas Banjir, Kini Berangsur Normal
BACA JUGA:IHSG Ambruk Usai MSCI, Pengamat Waspadai Risiko Ini
Kepala BSKAP, Toni Toharudin, menjelaskan Rakornas bertujuan mengoordinasikan kesiapan teknis dan mekanisme pelaksanaan TKA di daerah.
Dan seluruh petunjuk teknis dan pendaftaran TKA telah disampaikan, namun koordinasi tetap diperlukan untuk memastikan pelaksanaan berjalan optimal " ujar Toni, di Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026.
Pelaksanaan TKA dijadwalkan berlangsung pada 6–16 April 2026 untuk SMP dan 20–30 April 2026 untuk SD.
Hasil TKA nantinya akan digunakan khusus pada jalur prestasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal yang telah diterbitkan. Adapun porsi penggunaan hasil TKA diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.
BACA JUGA:Kesaksian Pengelola Kota Tua Lisa BALCKPINK Syuting Extraction Tygo: Banyak Pemain dari Luar
BACA JUGA:Penunjukan Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR Diklaim Demi Kesetaraan Gender
Dengan pengalaman pelaksanaan sebelumnya kami juga memperkuat antisipasi terhadap kendala teknis, terutama terkait infrastruktur.
Toni menyebut gangguan listrik akibat cuaca ekstrem menjadi salah satu catatan evaluasi. Karena itu, koordinasi dengan PLN, Kominfo, dan pihak terkait diperkuat untuk meminimalkan hambatan saat pelaksanaan.
Sebagai langkah mitigasi, pemerintah telah menyiapkan ujian susulan pada 19 Mei 2026 bagi satuan pendidikan yang mengalami kendala teknis.
Dalam pelaksanaannya, TKA hanya melibatkan siswa sebagai responden. Sementara itu, guru tetap dinilai melalui Survei Lingkungan Belajar yang terpisah dari TKA.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: