bannerdiswayaward

Pedagang Pasar hingga Warteg Gelar Aksi, Tolak Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Pedagang Pasar hingga Warteg Gelar Aksi, Tolak Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Pedagang pasar hingga pengusaha warteg di Jakarta menolak Raperda KTR. -istimewa---

JAKARTA, DISWAY.ID – Penolakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kembali menguat. Sejumlah pedagang pasar, pelaku usaha kecil, hingga komunitas warung Tegal (warteg) mendatangi Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (21/11/2025), untuk menyampaikan keberatan mereka.

Dalam aksi tersebut, massa membentangkan spanduk bertuliskan “Tolak Ranperda KTR DKI Jakarta yang Membunuh Ekonomi Kerakyatan! Lawan! Ini Soal Isi Perut Rakyat!”.

Dewan Pembina Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Ngadiran, menyatakan pihaknya menolak sejumlah pasal dalam Raperda KTR yang mengatur larangan penjualan rokok pada radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta perluasan regulasi KTR ke pasar rakyat.

BACA JUGA:Sempat Lumpuh akibat Pohon Tumbang, Begini Kondisi Terkini MRT Jakarta

“Larangan ini sama saja menghilangkan mata pencaharian pedagang pasar yang sudah semakin tergerus,” ujar Ngadiran.

Ia menyebut, dari 153 pasar yang dikelola Perumda Pasar Jaya, sebanyak 146 masih aktif beroperasi. Total pedagang yang terdata mencapai 110.480 orang.

“Ada seratus ribuan pedagang yang terdampak langsung. Pedagang itu aset pasar yang harus dilindungi, bukan ditekan,” tambahnya.

APPSI mendesak agar pasar tradisional dikecualikan dari kategori “Tempat Umum” dalam penerapan KTR total.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia, Ali Mahsun, menyampaikan permintaan agar DPRD DKI menunda dan meninjau ulang pengesahan Raperda KTR.

BACA JUGA:Ditugasi Prabowo, Wapres Gibran Bertolak ke Johannesburg untuk Hadiri KTT G20

“Kami menolak pasal-pasal jual beli rokok dalam Raperda, baik itu rokok eceran, zonasi 200 meter, larangan pajang, maupun larangan merokok di area pasar dan toko. Ini urusan perut!” tegasnya.

Ia menilai aturan ini, bila dipaksakan, akan memperburuk kondisi ekonomi rakyat kecil.

“Jangan membuat keputusan atas nama kekuasaan yang menyusahkan nasib rakyat,” katanya.

Penolakan juga datang dari Kowarteg Nusantara, Komunitas Warteg Merah Putih, APPSI, PANDAWAKARTA, dan UMKM Rewojong.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads